Patok Proyek Jalan Tol Jogja Bawen di Wilayah Magelang Mulai Dipasang
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemasangan patok lahan calon proyek Jalan Tol Jogjakarta-Bawen sudah dimulai di wilayah Kabupaten Magelang. Sudah seminggu ini Pematokan rate of way (ROW) in dilakukan di tiap jarak 50 meter. Pematokan dimulai dari wilayah Desa Bligo Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang. Lokasi ini tepat berbatasan dengan Kabupaten Sleman Yogyakarta. “Benar pematokan lahan calon pembangunan tol Bawen-Yogyakarta sudah dimulai. Kemarin mendapat informasi pejabat pembuat komitmen (PPK) menerjukan ratusan pekerja untuk pematokan,” ucap Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang Adang Atfan Ludhantono, Senin (14/2/2022). Dirinya menyebutkan untuk pematokan sendiri khusus untuk ROW. Yakni bagian yang akan dibangun jalan aspal tol. “Ada tiga patok di tiap 50 meter. Yakni patok tengah warna kuning (tengah jalan) dan patok kanan kiri warna merah. Informasinya sehari itu pematokan sejauh 2,5 km atau 150 pathok, diperkirakan 20 harian selesai,” papar Adang. Sementara untuk lebar jalan tol sendiri, lanjutnya secara teknis idealnya antara 60 meter sampai 100 meter, serta melihat kondisi atau posisi lahannya. \"Namun pasti ada yang berbeda karena melihat kondisi atau posisi lahannya nanti,” jelas Adangm Dikarenakan konsultasi publik sebelumnya sudah berjalan lancar, kata Adang bagi warga yang lahanya kena patok ini juga bisa ikut mematok batas lahan mereka dengan lahan sebelahnya. “Warga bisa pakai bambu sementara aja untuk batas lahan mereka dengan sebelahnya. Dengan catatan sama-sama menerima lahan satu dengan lainnya untuk batasnya,” jelas Adang. Secara teknis, setelah pematokan selesai, kedepan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur Jawa Tengah. “Setelah SK Penlok turun nanti baru proses pengadaan lahan. Salah satu prosesnya adalah pengukuran lahan oleh BPN. Sehingga nanti ketemu luasan lahan yang akan terdampak,” paparnya. Selanjutnya baru tim appraisal turun untuk menghitung angka ganti kerugian. Setelah ketemu harga akan dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat yang lahannya terdampak. “Nanti jika musyawarah soal ganti kerugian disepakatai makan proses pembayaran akan dilakukan,” tegasnya. Adang menambahkan, prinsip pengadaan lahan ialah untuk lahan yang kena atau dilewati. Namun ketika ada yang kena dan tersisa kurang dari 100 meter persegi, pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan tol wajib membebaskan. “Namun soal yang kurang 100 meter persegi atau juga bangunan yang sudah tidak dapat difungsikan lagi prosesnya akan pengajuan dan jika disetujui pembayarannya setelah ROW selesai. Maksud bangunan ini misal sebuah rumah kena atau masuk ROW dan sebagian misal dapur atau kamar mandi tidak terkena, itu tetap bisa dapat ganti kerugia,” tambahnya. Adang berpesan kepada masyarakat terdapak proyek tersebut untuk bersabar menunggu proses secara bertahap. “Terpenting saya berpesan juga masyarakat jangan terlalu mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas atau tidak resmi sumbernya terkait proyek ini. Silahkan konfirmasi ke Balai Desa atau ke kami di DPUPR Kabupaten Magelang jika ada suatu hal yang kurang jelas,” pungkasnya.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: