Pecat Oknum Sekolah Paksakan Siswi Berjilbab

Pecat Oknum Sekolah Paksakan Siswi Berjilbab

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kasus pemaksaan siswi non muslim mengenakan hijab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, berbuntut panjang. Pihak-pihak yang terlibat dalam aturan agar ditindak tegas. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim geram mendengar adanya pemaksaan terhadap siswi non muslim untuk menggunakan hijab atau jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Dia pun lantas memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberi sanksi tegas terhadap siapapun yang terlibat. Jika perlu dipecat dari jabatannya. \"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan,\" katanya dalam video yang diunggah melalui akun Instagram, Minggu (24/1). Dikatakan mantan bos Go-jek itu, pihaknya langsung berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat usai mendapat laporan. Ditegaskannya, perkara intoleransi atas keberagaman tidak bisa ditoleransi. \"Perkara tersebut tak hanya melanggar undang-undang, namun juga nilai pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,\" tegasnya. Ditegaskannya, aturan berseragam di sekolah seharusnya mengacu pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud No. 45 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut ditegaskan sekolah wajib memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam berpakaian. Perkara ini pun sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif. Pada Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lanjut dia, juga ditegaskan setiap anak memiliki hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua atau wali. Atas dasar itu, dia menekankan sekolah tak boleh membuat peraturan pakaian siswa yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan mereka. \"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan bentuk intoleransi tersebut,\" tegasnya. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemaksaan tersebut seperti membalikan pada akhir tahun 1970-an. Menurutnya pada saat itu, masyarakat muslim memprotes aturan larangan menggunakan jilbab bagi siswa sekolah. Protes itu kemudian melahirkan kebijakan membolehkan siswa menggunakan jilbab. Kini, siswa non muslim tidak boleh diwajibkan menggunakan jilbab. \"Akhir tahun 1970-an sampai dengan 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik dengan situasi mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah,\" katanya melalui akun twitternya @mohmahfudmd Minggu (24/1). Diungkapkannya, saat itu seperti ada diskriminasi terhadap orang Islam di Indonesia. Tetapi, kecenderungan diskriminasi itu bisa ditekan seminimal mungkin oleh NU dan Muhammadiyah. Terutama melalui pendidikan. \"Sampai dengan akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam. Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dll, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat. Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus,\" katanya. Kembali ke era sebelumnya, menurut Mahfud pada awal 1950-an, Menag Wahid Hasyim dari kalangan NU dan Mendikjar Bahder Johan mewakili Masyumi membuat kebijakan, sekolah umum dan sekolah agama mempunyai \"civil effect\" yang sama. \"Hasilnya sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke oposisi-oposisi penting di dunia politik dan pemerintahan \" ujarnya. Selain itu, kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu sekarang menunjukkan hasilnya. Kini, banyak alumni pesantren yang mengisi instansi pemerintah. Bahkan di kalangan TNI dan Polri. \"Pejabat-pejabat tinggi di Kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adalah \"wasarhiyah Islam\": moderat dan inklusif,\" ujarnya. Protes keras juga dilontarkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. Dia menyebut kasus intoleransi tersebut adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab aturan sekolah harus berprinsip terhadap penghormatan HAM dan menjunjung tinggi nilai kebangsaan. “Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” ujarnya. Terlebih sekolah negeri milik pemerintah, yang siswanya sangat beragam. Pada Peraturan Mendikbud No 45/2014 juga diatur tak ada kewajiban dalam model pakaian kekhususan agama menjadi seragam sekolah. “Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” tegasnya. Dia pun mengimbau agar orangtua peserta didik mengajarkan anak-anaknya untuk berani bersuara saat mengalami tindakan kekerasan apa pun di sekolah. “Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara,” tuturnya. Terkait kasus tersebut, pihaknya pun memberikan beberapa rekomendasi agar tindakan tersebut tak terulang. Disebutkannya yang pertama adalah pemberian sanksi. Sebab ada dugaan kuat pelanggaran terhadap UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 39/1999 tentang HAM. \"KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala SMKN 2 Padang dan jajarannya dengan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dan pemberian sanksi meski hanya berupa surat peringatan, agar ada efek jera,\" katanya. Rekomendasi yang kedua, mendorong dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang. Lalu yang ketiga, Kemendikbud diminta meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif. Keempat, KPAI mendorong adanya edukasi kepada para guru dan Kepala Sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik. Terakhir, KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik yang berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah. \"Berani bersuara merupakan salah satu cara menghentikan kekerasan,\" tegasnya. Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pun berharap ada sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan di sekolah negeri. \"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014,\" ucapnya. Selain itu, agar praktik serupa tidak terulang di daerah lain, dia mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi. \"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang untuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan, dan Gubernur Sumatra Barat,\" katanya. Sebelumnya dalam sebuat pernyatannya, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi meminta maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya. \"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,\" katanya. Dia menyebut mereka yang terlibat dalam adu argumen di video viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Zakri memang salah satunya menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang. \"Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan,\" katanya. Polemik ini bermula saat seorang siswi kelas X SMKN 2 Padang Jeni Cahyani Hia menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Hal itu berujung pemanggilan wali murid Jeni ke sekolah. Kasus tersebut terkuak lewat rekaman video pertemuan antara pihak sekolah dengan wali murid Jeni. Video itu diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia yang diduga sebagai wali murid yang dipanggil pihak sekolah. Dalam video yang viral itu, tampak pihak sekolah dan wali murid beradu pendapat soal penggunaan jilbab di sekolah. Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab. \"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa untuk ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri,\" kata Eliana mencoba berpendapat. Zakri Zaini, yang menerima kehadiran Elianu, menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. \"Menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,\" katanya dalam video tersebut.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: