Pedagang Non Sembako di Wonosobo yang Nekat Buka Ditertibkan
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Tim gabungan yang dipimpin Satpol PP Wonosobo gelar operasi penertiban terhadap pasar atau toko modern dan toko non sembako. Pasalnya, meski telah muncul intruksi bupati terkait pembatasan di sektor perdagangan, namun masih banyak pedagang yang nekat membuka usahanya. \"Operasi kita gelar sejak sehari sebelum lebaran, tim ini gabungan dari sejumlah OPD terkait dan aparat,\" ungkap Sekdin Satpol PP Budi Pranoto kemarin. Menurutnya, dari operasi tersebut banyak pedagang non sembako masih membuka usahanya. Ketika ditertibkan mereka mengku belum tahu ada intruksi bupati. \"Jadi toko non sembako yang masih buka usaha itu mengaku belum tahu ada aturan baru soal pembatasan bidang perdagangan selama idul fitri,\" katanya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Tata Niaga Perdagangan Dalam Rangka Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi COVID 19. Melalui surat edaran bernomor 500/101/2020 yang ditandatangani Bupati Eko Purnomo pada 19 Mei tersebut, diatur sejumlah ketentuan kegiatan perdagangan yang masih boleh beroperasi selama masa pembatasan pergerakan warga mulai 23 - 30 Mei 2020. Sejumlah kegiatan usaha yang masih diperbolehkan beroperasi, sebagaimana diatur dalam SE Bupati itu, terbatas pada usaha perdagangan barang kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat di seluruh pasar tradisional se-Wonosobo. Baca juga 6 Balon Udara Disita, 2 Warga Kalikajar Diamankan Petugas Selain itu, usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan penting juga diperbolehkan tetap beroperasi selama masa pembatasan. Warung kelontong di lingkup permukiman warga, yang menjual bahan kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat juga tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Dalam upaya memenuhi kecukupan bahan pokok masyarakat pula, pemerintah juga mengizinkan pedagang keliling untuk tetap berjualan seperti halnya warung makan, cafe, restaurant, hingga pedagang kaki lima yang menyediakan makanan untuk dibawa pulang. Usaha farmasi seperti apotek, toko alat kesehatan maupun toko obat juga dibolehkan buka denganĀ tetap mematuhi standar protokol kesehatan covid-19. Usaha di sektor penyediaan energi seperti SPBU, dan toko pakan ternak serta toko perlengkapan jenazah masih diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan tersebut. Sementara, terkait sejumlah usaha perdagangan yang mengalami penutupan sementara, usaha non kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat tidak beroperasi selama 9 hari. Jenis usaha perdagangan seperti toko busana, fashion, aksesoris, perhiasan, perlengkapan olahraga, mainan hingga pertokoan yang menjual perabotan rumah tangga juga diminta stop operasi. Selain itu, swalayan, minimarket dan pasar modern atau sejenisnya diminta tidak buka dulu sampai selesainya masa pembatasan. Seperti disebut dalam Surat Edaran, jenis barang yang masuk kategori kebutuhan pokok adalah bahan makanan maupun minuman yang berasal dari produksi pertanian, industri maupun peternakan beserta hasil olahannya. Kemudian untuk kategori barang penting bagi masyarakat, ada bahan bakar minyak, LPG, hingga benih pertanian dan pupuk. Setelah masa pembatasan selama 9 hari tersebut selesai, tata niaga perdagangan di Kabupaten Wonosobo akan kembali mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan Dalam Rangka Pencegahan dan Percepatan Penanganan Dampak Covid-19. ( gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: