Pedagang Pasiraman Kidul, Banyumas Tolak Berdirinya Minimarket

Pedagang Pasiraman Kidul, Banyumas Tolak Berdirinya Minimarket

MAGELANGEKSPRES.COM,BANYUMAS-Puluhan warga yang mengatas namakan Paguyuban Pedagang Desa Pasiraman Kidul mendatangi Kantor Balai Desa Pasiraman Kidul, Selasa (14/1) kemarin. Mereka mendatangi kantor balai desa lantaran ingin menolak kehadiran sebuah minimarket di Desa Pasiraman Kidul. Salah satu koordinator pedagang, Rini Angger mengatakan pembangunan minimarket tersebut dinilai dapat mengurangi penghasilan para pedagang tradisional di wilayah Desa Pasiraman Kidul. Menurut dia pembangunan minimarket sejak tahun lalu. \"Infonya minggu ini akan dibuka,\" jelas dia. Rini yang juga bersama sekitar 10 pedagang tradisional lainnya juga mempertanyaan soal ijin minimarket tersebut. \"Izin ke pedagang dan warga sekitar juga tidak ada. Sementara salah satu syarat minimarket jika aturannya belum berubah berjarak minimal 500 meter dari pedagang tradisional lainnya. Ini justru kurang dari 50 meter,\" tutur Angger. Selain itu, pedagang juga mengkhawatirkan jika minimarket yang berada di Pasiraman Kidul tetap dibuka, akan membuat minimarket-minimarket baru bermunculan. \"Nah yang ditakutkan itu kalau banyak bermunculan, nanti usaha kami yang kecil-kecilan ini bakal terancam,\" tutur dia. Sementara, para pedagang menuntut agar minimarket tersebut menunjukkan izin yang sah. \"Selain itu jika bisa menunjukkan izin apakah sudah sesuai syarat peraturan yang berlaku seperti berjarak minimal 500 meter dari . Dan kalau sampai jadi buka berarti ada perangkat yang bermain dan harus diusut tuntas,\" pungkas dia Sementara saat ditemui dalam mediasi, Kepala Desa Pasiraman Kidul Herman Pujiarto mengatakan belum ditembusi izin dari pemilik toko tersebut. \"Ya memang kalau izinnya supermarket atau minmarket ya jelas tidak bisa,\" tutur dia. Ia mengatkaan, pernah suatu waku beberapa bulan lalu didatangi pemilik toko. Namun dirinya tak bersedia untuk menandatangani. \"Saat itu tulisannya Kelurahan Pasiraman Kidul dalam dokumen tersebut. Lalu saya menolaknya karena ini desa bukan kelurahan, dan sampai sekaran (kemarin) belum ada revisi itu lagi,\" jelas dia. Dengan adanya aduan warga ini, pihak desa akan melakukan pengecekan. \"Yang jelas saya tetap bersama warga dan nanti akan mengkonfirmasi lagi pemilik minimarket itu. Dan tetntunya masih tetap mengikuti dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,\" pungkas dia. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: