Pelaku Orderan Fiktif Dibekuk Polisi, Resahkan Warga Jungsemi

Pelaku Orderan Fiktif Dibekuk Polisi, Resahkan Warga Jungsemi

MAGELANGEKSPRES.COM,KENDAL – Pelaku orderan fiktif yang dalam dua tahun terakhir ini meresahkan warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kendal. Tersangka bernama Novi Wahyuni (22), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Demak. Tersangka melakukan orderan fiktif dan dikirimkan kepada warga di Desa Jungsemi. Orderan itu sering diatas namakan Titik Puji Rahayu, teman dekat pelaku, atas motif balas dendam. Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban. Pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil meringkus tersangka. “Pelaku kami amankan di tempat tinggalnya di Kota Semarang,” katanya saat gelar perkara di Polres Kendal, Senin (3/8/2020). Dijelaskan Kapolres, modus tersangka dengan memesan barang menggunakan nama Titik maupun tetangganya. Namun, setelah barang dikirim, tidak terdapat satupun warga yang memesannya. Berbagai barang yang dikirim antara lain ponsel, buah-buahan, sayuran, hingga perabotan rumah tangga. “Tersangka menggunakan belasan nomor telepon dan memakai berbagai nama untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim AKP Aji Darmawan dan Kasubag Humas AKP Sukarsa. Sementara dalam keterangannya kepada awak media, tersangka Novi mengatakan aksi itu dilakukan seorang diri. Ia mengaku memiliki dendam peribadi terhadap Titik. Selama dua tahun melakukan puluhan kali orderan fiktif yang ditujukan kepada Titik dan tetangganya. “Dendam karena korban pernah meminta orang lain memukul saya. Padahal saya sangat dekat dengan Titik,” katanya. Agar meyakinkan, beberapa pesanan dia beri uang muka dan sisanya akan dibayar ketika barang sampai. Ada juga yang menjanjikan pesanan akan dibayarkan setelah pesanan sampai tujuan. “Pemesanan dengan akun media sosial palsu dan belasan nomor telepon,” terang Novi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 junto Pasal 35 atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 12 tahun penjara. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: