Pelaku Pembakaran Motor Terungkap
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Salah satu perangkat desa asal Dusun Dermonganti Desa Ketitang Kecamatan Jumo terlibat kasus pembakaran dua unit sepeda motor di Dusun Kalisalam Des Ketitang Kecamatan Jumo, Senin (18/2) lalu. “Pekerjaan saya sekarang sebagai perangkat desa, tepatnya bendahara desa,” ungkap salah satu tersangka kasus tersebut Eko Santoso (ES) warga Dusun Dermonganti Desa Ketitang Kecamatan Jumo saat gelar perkara, Sabtu (23/2) kemarin. Ia mengaku, membantu rekannya membeli pertalite yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus ini. “Saya membantu membeli pertalite disalah satu warung yang berjualan pertalite di Desa Jombor Kecamatan Jumo pada Minggu (17/2) malam,” terangnya. Namun akunya, dirinya tidak ikut membakar dua unit sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah milik Sungkono pada Senin (18/2) dini hari. “Kalau pembakaran sepeda motor saya tidak ikut, saya hanya ikut saat membeli pertalite saja,” ungkapnya. Dalam kasus yang sempat mengegerkan dan meresahkan warga Dusun Kalisalam Desa Ketitang Kecamatan Jumo ini Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil menangkap dan mengamankan dua tersangka. “Selain tersangka ES, tersangka lain yang ditangkap dan diamankan dalam kasus ini adalah Budi Waluyo (BW),” sebut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi. Ia mengatakan, BW merupakan eksekutor dalam kasus ini, BW dengan sengaja membakar sepeda motor milik Sungkono dengan cara menuangkan pertalite ke salah satu sepeda motor jenis suzuki tornado yang diparkir di depan rumah korban pada Senin (18/2) dini hari. “Pertalite itu dituangkan ke salah satu sepeda motor, kemudian sisa pertalite itu dituangkan hingga jarak tertentu. Dari jarak itulah tersangka BW dengan mengunakan korek api gas menyulut api dan kemudian merembet ke sepeda motor suzuki tornado,” terangnya. Kemudian lanjutnya, api menyambar ke sepeda motor jenis Yamaha Crypton yang diparkir persis disampaing sepeda motor tornado tersebut. Sebelum melakukan pembakaran sepeda motor, kedua tersangka ini bersama-sama membeli pertalite di sebuah warung yang menjual pertalite di Desa Jombor Kecamatan Jumo. “Sekitar pukul 22.00 WIB BW dan ES membeli bensin di Desa Jombor yang kemas dengan sebuah botol. Usai membeli bensin mereka pulang ke rumah masing-masing dan sebenarnya ES juga mengetahui rencana pembakaran sepeda motor ini, hanya saja yang menjadi eksekutor adalah BW,” jelas Kasatreskrim. Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka ini, setelah membeli pertalite, BW mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi AA 4127 NN menuju rumah korban. Setelah sampai pertigaan Diwek, sekitar 300 meter sebelum tempat kejadian, BW mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya sampai depan rumah korban, kemudian melakukan pembakaran sepeda motor yang berada di teras rumah korban dengan menyiramkan bensin kemudian menyulutnya. “Beruntung sekitar pukul 02.00 WIB kebakaran tersebut diketahui keluarga Sungkono yang kemudian memadamkannya dan sekitar pukul 02.30 WIB api bisa dipadamkan,” terangnya. Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, sejak terjadinya kasus tersebut pada Senin (18/2) dini hari lalu, tim langsung bekerja keras mengungkap kasus ini. Selain mengamankan dua sepeda motor yang sudah terbakar juga diamankan beberapa barang bukti lainnya yakni berupa botol yang diduga kuat sebagai tempat pertalite dan beberapa barang bukti lainnya. “Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya. Sementara itu tersangka BW mengaku, nekad melakukan aksi pembakaran sepeda motor di depan rumah Sungkono karena diiming-imingi uang sebanyak Rp1 juta oleh seseorang yang berinisial R. “Saya sedang butuh uang untuk bayar hutang, ketika mendapatkan tawaran itu saya tidak pikir panjang lagi dan langsung merencanakan serta membakar sepeda motor milik Sungkono,” ungkapnya. Ia mengaku, pembakaran sepeda motor ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada Sungkono, sebab berdasarkan pengakuan dari R, Sungkono telah menyakiti hati R karena mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh. “Perasaan R tersinggung dan kemudian menyuruh saya membakar sepeda motor Sungkono dengan imbalan uang satu juta rupiah,”terangnya. Uang tersebut katanya tidak dibagi kepada tersangka ES, sebab uang imbalan dari R itu sudah habis untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan lainnya. “Uang saya pakai sendiri, saya tidak lari kemana-mana, setiap hari hanya beraktivitas di kebun saja,” ucapnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: