Pelaku Usaha Peternakan Disosialisasi Sertifikat Halal
MAGELANG TENGAH – Pemkot Magelang menargetkan jaminan pangan asal hewan memenuhi keamanan, keseharan, utuh, dan halal (ASUH). Hal itulah yang ditekankan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) kepada semua unit usaha pangan asal hewan yang dikelola pelaku utama dan pelaku usaha peternakan tanpa terkecuali. Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko mengatakan, setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi nantinya akan diberikan sertifikat kontrol veteriner. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 381/Kpts/OT.140/10/2005. \"Salah satu poin penting memberi edukasi warga dan peternak soal ASUH ini, sehingga kita harapkan targetnya tercapai,\" katanya di sela sosialisasi Keamanan Pangan dan Prosedur Sertifikasi Halal, di Aula Disperpa, kemarin. Ia menjelaskan bahwa peraturan menteri ini tentang pedoman sertifikat kontrol veteriner unit usaha pangan asal hewan. \"Kita ingin semua pelaku utama dan pelaku usaha peternakan memperhatikan ini untuk menjamin pangan asal hewan yang ASUH,” ujarnya. Acara itu juga turut menghadirkan pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) seperti, Dinas Kesehatan, dan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang. Para peserta diharapkan dapat meningkatkan wawasannya terkait kemanan pangan dan produk bersertifikasi halal. Sekretaris Disperpa, Susmiyati menjelaskan, pangan asal hewan seperti daging, susu, dan telur serta hasil olahannya umumnya bersifat mudah rusak dan berpotensi berbahaya. Untuk penyediaan pangan yang ASUH diperlukan penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan pada setiap tahapan dalam mata rantai penyediaannya dari peternakan hingga ke meja makan. \"Oleh karena itu, perlu penerapan higiene dan sanitasi dalam penanganan produk agar produk pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi. Tak kalah pentingnya, produk tidak mengandung bahan lain yang mengganggu kesehatan manusia dan tidak pulabertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat (dari sisi kehalalannya),” katanya. Sementara itu, Kasi Peternakan Disperpa, Sugiyanto mengutarakan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku utama dan pelaku usaha penting agar mereka mampu menghasilkan produk pangan asal hewan yang ASUH dan halal. \"Pengawasan dan pengendalian higiene dan sanitasi penting dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mewujudkan ketentraman batin dan kesehatan masyarakat. Meski begitu, kita tetap waspada terhadap produk pangan asal hewan yang tidak ASUH dan belum bersertifikasi halal,” jelasnya. Terkait sertifikasi halal, narasumber dari Kantor Kemenag Kota Magelang, Fathurrokhim menegaskan, pengakuan kehalalan suatu produk tidak sembarangan dikeluarkan. Ini penting diketahui pelaku utama dan usaha peternakan agar tidak sembarangan dengan kata sertifikat halal. “Pengakuan kehalalan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis MUI. Kami selalu mendorong pelaku utama dan usaha peternakan agar mengikuti prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal,” paparnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: