Pelayanan SIM Gaungkan Zero Calo, Bangun Wilayah Bebas Korupsi
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Semboyan “Zero Calo” dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terus digebrakkan Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Gaungan ini untuk membangun zona integrtitas wilayah bebas dari korupsi (WBK). Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ary Setyawan melalui Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Sugito SH mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Siwas (Tim Pengawasan) dan Provost untuk memastikan tidak adanya calo dalam proses pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Mekanisme pembuatan SIM satuan tersebut sudah menerapkan sistem online dan terarah. Dijelaskan, saat ini Kapolres Magelang Kota sedang membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Pihaknya mendukung betul komitmen tersebut. Yaitu dengan melakukan pelayanan sesuai aturan yang ada. “Kemudian, bahwa layanan kami sudah dilaksanakan survei eksternal oleh Universitas Tidar. Dengan hasil baik, nilai 90,270 berdasarkan kuisioner yang telah diisi oleh pemohon sim. Jawaban mereka lalu dianalisis dan didapatkan hasil tersebut,” ucapnya kemarin. “Untuk mekanisme pembuatan SIM yang kami layani di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) Polres Magelang Kota ini, yang pertama pemohon sebelum datang kita minta cek kesehatan dahulu,” katanya. Cek kesehatan dilaksanakan di Jalan Kartini atau sekitar Kyai Sepanjang yang tidak jauh dari layanan Satpas. Baca juga Walikota Magelang Perintahkan ASN Upacara Kemerdekaan Virtual Pengecekan kesehatan dilakukan untuk memastikan keadaan pemohon. Selanjutnya akan dilakukan tes psikologi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid. Pemeriksaan suhu dengan thermogun juga dilakukan. Apabila terdapat pemohon dengan suhu tubuh diatas 37’C maka akan langsung diperiksa Urkes (Urusan Kesehatan). Setelah itu baru mengisi biodata. Bila sudah selesai, pemohon akan diberi id card untuk memasuki ruang satpas. Berkas yang sudah dibawa menuju loket kemudian diserahkan kepada petugas untuk melakukan input data dengan mencocokkan NIK dengan sistem online. Selain itu adanya waktu tunggu pemohon untuk mendapatkan SIM, namun tidak lebih dari satu jam. “Untuk yang perpanjangan SIM, mereka langsung membayar pada petugas BRI yang sudah dipersiapkan di sini. Setelah itu dilakukan pemanggilan peserta untuk foto SIM. Kemudian melakukan antre untuk pengambilan SIM. Estimasi waktu yaitu 50 menit bagi sim C dan A. Dengan mempertimbangkan social distancing, bagi pemohon yang telah selesai foto diharap untuk menunggu di lain ruangan. Jadi setelah selesai kami serahkan sim di luar gedung satpas,” jelas Sugito. Selain itu bagi pemohon SIM baru, setelah melakukan foto maka dilanjutkan ada tes teori audio visual system (AVIS) dengan perangkat komputer. Penilaian di AVIS sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di loket pembayaran maupun pendaftaran nanti akan diberi print out hasil ujian. Setelah dinyatakan lulus, pemohon SIM menuju ujian praktik di halaman Satpas. Pemohon dapat menggunakan fasilitas berupa motor matic dan manual untuk SIM C, juga ada mobil dinas untuk praktek SIM A. “Jadi setelah praktek selesai, berkas diserahkan kembali ke loket kemudian SIM dicetak dan pehomon bisa mendapatkan SIM-nya. Untuk pembayaran sim baru sim C Rp100 ribu, SIM A Rp120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan yaitu sim C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu,” terangnya. Pembuatan SIM di Polres Magelang Kota tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sugito mengaku untuk mendukung kenyamanan pemohon SIM ada beberapa hal yang diperhatikan. (pkl/5pkl3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: