Peluang Kerja Semakin Lebar untuk Disabilitas
TEMANGGUNG - Jumlah penyandang disabilitas intelektual yang diterima bekerja terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Di tahun 2016 jumlah penyandang disabilitas intelektual yang diterima bekerja baru 3 orang saja, namun saat ini jumlahnya sudah mencapai 32 orang. “Setiap tahun terus mengalami peningkatan, dari 3 orang kemudian 8 orang dan saat ini jumlahnya sudah mencapai 32 orang penyandang disabilitas intelektual yang bekerja,” kata Kepala BBRSPDI Kartini Temanggung, Murhardjan usai Focus Group Discution Sinergi program Kementrian Sosial Dengan Badan Usaha Melalui Tanggung Jawab Sosial Bidang Kesejahteraan Sosial di Aula BBRSPDI Kartini Temanggung Jumat (20/9). Disebutkan, sebanyak 32 penyandang disabilitas ini bekerja di rumah makan Kledung Pas, sejumlah perusahaan kayu lapis dan perusahaan swasta lainnya. Muhardjan mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di BBRSPDI Kartini Temanggung, dirinya sudah bercita-cita untuk semakin meningkatkan jumlah penyandang disabilitas yang bisa bekerja di sektor formal. “Paling tidak bisa bekerja di pabrik, atau sektor lainnya yang memiliki lowongan pekerjaan sesuai dengan bakat dan ketrampilan yang dimiliki,” harapnya. Ia mengatakan, tahun ini lumayan banyak perusahaan yang sudah membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk magang kerja di perusahaan itu. Harapannya setelah melakukan magang bisa langsung diterima di perusahan. “Sekitar ada sepuluh perusahaanm seperti rumah makan, garmen cv dan yang lainnya,” katanya. Smentara itu Latifa Ningrum Kasubdit Potensi Dunia Usaha Pada Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan dan Kelembagaan Masyarakat mengatakan, sudah banyak perusahaan yang menerima penyandang disabilitas sebagai karyawan atau memberikan bantuan untuk dukungan kemandirian penyandang disabilitas. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, untuk perusahaan diwajibkan menerima karyawan sejumlah satu persen dari jumlah kayawan dan untuk BUMN, BUMD atau yang lainnya milik pemerintah harus menerima dua persen dari jumlah karyawan yang ada. “Undang-undang ini juga menjadi salah satu pemacu bagi perusahaan untuk melakukan kewajiban itu,” katanya. Menurutnya, jenis pekerjaan yang tersedia dan jenis disabilitas yang ada harus disesuaikan. Hal ini menjadi salah satu kendala untuk mempekerjakan disabilitas. Sebab tidak semua disabiltas bisa bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ada di perusahaan. “Salah satu contoh bengkel, kan tidak harus yang ahli mesin atau cakap dalam bidang perbengkelan tapi ada pekerjaan lainnya yang bisa dilakukan oleh disabilitas, misalnya disabilitas tuna netra bisa sebagai penerima layanan telpon atau yang lainnya,” katanya. Deni Gunadi OGSSH FIFGROUP menambahkan, pihaknya akan membuka peluang bagi para penyandang disabilitas. Peluang itu mulai dari magang kerja dan peluang untuk bekerja sebagai salah satu karyawan. “Kami sangat terbuka, apalagi jika sudah magang kerja dan sudah mengetahui kinerjanya sesuai dengan harapan kami. Maka tidak menutup kemungkinan akan diterima sebagai karyawan,” katanya. Namun demikian, pihaknya akan melihat potensi yang dimiliki oleh pendanyadng disabilitas, apakah peluang pekerjaan yang ada di perusahaannya sesuai dengan keterampilan dan kemampuan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: