Pembangunan Gedung Baru Kominfo Dikawal Kejari

Pembangunan Gedung Baru Kominfo Dikawal Kejari

WONOSOBO- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Wonosobo menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Selasa (13/8). Kepala Dinas Kominfo, Eko Suryantoro menjelaskan perihal PKS dengan Kejari tersebut berada di lingkup bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara. “PKS ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan antara Bupati dengan Kejaksaan Negeri Wonosobo Nomor180/8/2018 tentang Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Negara,” terang Eko. Menurutnya, dengan adanya PKS itu, akan ada antisipasi terhadap potensi-potensi terjadinya permasalahan hukum dalam sejumlah kegiatan Dinas Kominfo. Pihak Kejaksaan Negeri, disebut Eko akan melakukan pengawasan dan pengamanan melalui tim Pengawal Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D), khususnya untuk kegiatan proyek pembangunan gedung baru Dinas Kominfo. Hal itu juga diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Saiful Bahri Siregar saat diwawancara seusai penandatanganan MoU yang disaksikan pula Pj Sekda, M Aziz Wijaya dan sejumlah pimpinan OPD tersebut. Menurut Kajari, PKS dengan Dinas Kominfo menandai kesepakatan untuk TP4D melakukan pengawalan dan pengamanan proyek pembangunan gedung baru yang pada semester kedua 2019 ini dimulai. “Jadi nantinya kepada pejabat struktural maupun pejabat fungsional yang terlibat dalam pembangunan gedung baru Dinas Kominfo ini akan dapat meminta pertimbangan bantuan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek,” tutur Saiful. Dengan adanya pengawalan dari TP4D Kejari Wonosobo, Saiful berharap nantinya pembangunan gedung baru tersebut akan lebih tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Tanpa pendampingan TP4D, ia menyebut proyek pemerintah daerah dikhawatirkan tidak bisa tepat waktu, tidak tepat guna dan bahkan akhirnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan sehingga bahkan memunculkan potensi kerugian negara. “Risiko yang mungkin terjadi, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini bisa tidak sesuai mutu maupun volume seperti yang ditentukan dalam spesifikasi teknis dan nantinya memunculkan potensi permasalahan hukum apabila tidak dilakukan pengawalan oleh TP4D,” tandasnya. Ia berharap nantinya gedung baru Dinas Kominfo benar-benar dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dan disepakati dengan pihak pelaksana, serta memberikan manfaat bagi kinerja melayani masyarakat. (gus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: