Pemberlakuan SNI Bisa Bunuh UMKM

Pemberlakuan SNI Bisa Bunuh UMKM

MAGELANGESPRES.COM, KOTA MAGELANG - Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SN) untuk semua produk mainan anak, rupanya justru berdampak negatif terhadap sejumlah pengrajin mainan di Kota Magelang. Para pengrajin kesulitan untuk mengejar sertifikat tersebut. ”Kami merasa pemberlakuan SNI tidak sesuai apa yang digambarkan. Seperti studi kelaikan mainan yang tidak masuk akal,” kata pemilik usaha Laser Production, Wahid Isroji, warga Kampung Bojong, Kelurahan Jurangombo Selatan, Magelang Selatan, Minggu (3/3). Pengrajin yang kesehariannya membuat mobil-mobilan berbahan kayu itu mengaku sudah merintis usahanya sejak tahun 2002. Dia mengaku keberatan dengan pemberlakuan SNI ini. ”Terus terang kami merasa berat ketika harus menggunakan cat yang sesuai dengan instruksi kementerian. Harga cat yang masuk dalam peraturan SNI itu mahal, bisa dua kali lipat dari cat yang biasa digunakannya selama ini,” ucapnya. Ia menyebutkan, jika biasanya menggunakan cat 1-2 kilogram saja, sedangkan kalau sesuai intruksi SNI satu warna saja per kalengnya 25 kilogram. Ia menilai, dengan kapasitas itu perbandingannya bisa membeli 6 warna sekaligus, bukan hanya satu warna, jika mengedepankan SNI. Menurutnya, pemberlakuan SNI tersebut bisa saja membunuh UMKM sendiri. Terlebih, pelaku usaha mainan saat ini makin terhimpit dengan keadaan dan banyak dari pengrajin berpindah profesi ke usaha makanan. ”Kalau dipaksakan harus SNI, bisa saja terjadi usaha mainan anak-anak seperti kami hilang,” tandasnya. Senada disampaikan Supardi, perajinan mainan anak-anak yang sudah memulai usahanya dari tahun 1995 lalu. Penggunaan cat menurut aturan SNI dinilainya bermasalah, karena tidak boleh menggunakan cat minyak. ”Kita pernah mencoba pakai cat air, tapi harganya lebih mahal dengan hasil yang tidak mengkilap seperti cat minyak. Kalau catnya sudah mahal, maka harga jual mainan juga naik tajam. Kami khawatir, pelanggan tidak akan lagi membeli produk kami, karena mahal,” jelasnya. Dia menyebutkan, selisih harga cat air dibandingkan cat minyak hampir 70 persen sendiri. Harga cat minyak hanya Rp45 ribu, sedangkan cat air bisa lebih dari Rp120.000 per kaleng. ”Kami juga keberatan saat ada aturan 6 bulan sekali harus registrasi ulang dengan biaya Rp6 juta. Kita mendapat untung saja kecil, ini biaya registrasinya mahal sekali. Lagian, di lapangan juga tidak ada tuh pemeriksaan stiker SNI yang asli atau palsu,” paparnya. Supardi menambahkan, adanya aturan SNI juga pihaknya tidak bisa bersaing dengan produk pabrikan yang mudah masuk ke supermarket. ”Ketika kita coba masuk ke supermarket, pengelola langsung tanyakan SNI. Saya rasa ini sangat menghambat dan di situ kita hanya menjadi penonton,” ungkapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: