Pembobol ATM di Pakis Tertangkap

Pembobol ATM di Pakis Tertangkap

MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG - Dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor, Tim Resmob Polres Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus dua pelaku pembobol mesin ATM, yakni JB (32) warga Dusun Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Rus (34) warga Dusun Susukan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Sebelumnya, pada Minggu (12/5) sekitar  pukul 08.00 WIB di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Jateng di depan Kantor UPK Pakis, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Saksi pertama yang hendak mengambil uang di ATM tersebut mengetahui bahwa mesin yang berada di bawah layar monitor mesin ATM telah terbuka dan dalam keadaan rusak. Kemungkinan telah dibuka dengan paksa dengan cara dilas oleh pelaku yang hendak mencuri uang di dalam mesin ATM. Akibat kejadian itu Bank Jateng mengalami kerusakan pintu besi bagian depan ATM akibat dibuka paksa dengan las. Akibat kerusakan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000. Setelah mendapatkan Laporan tentang kejadian tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan, dan pulbaket atas kejadian tersebut. Selanjutnya Resmob Magelang dengan Resmob Polres Semarang. Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menerangkan, terdapat kaitan dengan peristiwa curanmor RS Syubbanul Wathon. Kedua pelaku tersebut juga merupakan sepesialis curat, curas, dan curanmor. Mereka berkomplot yang terdiri dari orang Kota Salatiga, Lampung, dan Jawa Tengah. Dikarenakan pada saat yang bersamaan juga telah terjadi kasus pencurian ATM milik Bank Jateng di wilayah Kecamatan Pakis. \"Saat dilakukan penyelidikan dan pengembangan ditemukan informasi pelaku curanmor dan pencurian ATM merupakan pencuri yang sama,” terang Yudi, di Polres Magelang, Selasa (18/6). Kedua pelaku mencoba membobol mesin ATM di wilayah Pakis dengan menggunakan alat las. Namun karena alat yang dipergunakan tidak komplit, saat melakukan aksinya, pelaku gagal membuka brangkas. Dari informasi dan proses pengembangan, ternyata komplotan tersebut pernah melakukan aksinya di beberapa tempat, antara lain 3 TKP curanmor di Kabupaten Tegal, 5 TKP curanmor di Kabupaten Semarang, curanmor di RS Syubbanul Wathon, 1 TKP curat di Indomart di Kabupaten Boyolali, 1 TKP curas di Pabelan Kabupaten Semarang, dan 1 TKP curat Indomart di Ungaran. Atas kejadian tersebut, Polres Magelang  berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Semarang dan Polres Tegal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tim Resmob Polres Magelang dan Resmob Polres Semarang berhasil menangkap Juvan Bahari di rumahnya pada tanggal 16 Mei 2019. Sedangkan Rustanto alias Kento berhasil diamankan dirumahnya pada tanggal 17 Mei 2019. \"Untuk dua tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas Yudi. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: