Pemdes Jatimalang Protes Bagi Hasil Retribusi

Pemdes Jatimalang Protes Bagi Hasil Retribusi

PURWOREJO- Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimalang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo memprotes pemerintah kabupaten (pemkab) akibat kebijakan bagi hasil retribusi dinilai tidak sesuai dengan harapan warga. Aksi protes dilakukan dengan menggratiskan biaya retribusi masuk ke kawasan wisata Pantai Desa Jatimalang. Diketahui, bagi hasil retribusi tahun sebelumnya sesuai dengan Perda No 2 tahun 2012, Desa Jatimalang mendapatkan 30 persen dari total pemasukan. Namun, tahun 2018 Perda tersebut dicabut sehingga bagi hasil retribusi hanya mendapat 40 persen dari 10 persen bagi hasil retribusi. Kepala Desa Jatimalang, Suwarto, menyebutkan bahwa data tahun 2017 bagi hasil yang diberikan pada tahun 2018, Desa Jatimalang menerima bagi hasil sekitar 131 juta. Dana itu digunakan untuk bantuan kepada 7 RT yang ada, intensif guru ngaji, pemberdayaan masyarakat, dan pembiayaan kebutuhan desa lainnya. \"Namun dengan terbitnya Perda No 5 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Purworejo No 2 Tahun 2012 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa, desa \\\'hanya\\\' memperoleh kurang lebih Rp25 juta. Bagi hasil retribusi tahun 2018 itu diberikan tahun 2019 ini,\" kata Suwarto, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9). Menyikapi hal tersebut, Pemdes Jatimalang sepakat membebaskan retribusi masuk wisata pantai Desa Jatimalang. Pembebasan retribusi itu telah dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Aksi protes akan terus berlanjut  hingga Perbup yang mengakomodasi keinginan warga memperoleh bagi hasil tetap 30 persen terpenuhi. \"Pengunjung kami gratiskan, sampai ada regulasi yang tegas Desa Jatimalang tetap mendapat 30% dana bagi hasil retribusi,\" tegasnya. Dari data yang ada, PAD dari sektor pariwisata yang diberikan oleh Pantai Jatimalang kepada pemkab pada tahun 2018 sebesar Rp563.664.000. Dengan angka sebesar itu, jika memakai persentase 30 persen, maka Desa Jatimalang akan mendapatkan bagi hasil lebih dari Rp150 juta. Sementara itu, Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi SSos saat ditemui di sela acara \\\'gendu-gendu rasa\\\' dengan tokoh dan perangkat desa Jatimalang, di kantor Desa Jatimalang, mengungkapkan bahwa kebijakan aturan pembagian bagi hasil retribusi tidak dapat diubah lagi dengan menggunakan aturan Perbub, bukan lagi dengan aturan Perda. \"Jika dulu pembagian bagi hasil tidak mengaku kepada aturan perbup, yaitu mengacu pada pembagian hasil 10 persen, artinya bebas berapapun, maka saat ini pembagian diatur dengan perbup yang ada yaitu muncul penjelasan bahwa pembagian hasil retribusi minimal 10 persen. Aturan bagi hasil itu berlaku bukan saja untuk desa Jatimalang, namun berlaku bagi semua desa yang menghasilkan pendapatan PAD,\" ungkapnya. Selanjutnya mengenai bagi hasil retribusi di Desa Jatimalang, Pemkab menawarkan program bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan yang biasanya dibiayai dari bagi hasil retribusi. Program bantuan keuangan bersifat khusus itu rencana akan di berikan pada tahun 2020. (top)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: