Pemkab Mutasi dan Promosi 122 ASN
WONOSOBO – Sebanyak 122 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wonosobo menjalani pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji kemarin di gedung Korpri. Mereka terdiri dari pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas. “Ini upaya untuk mengisi posisi yang kosong, agar ASN bisa bekerja lebih efektif untuk melayani kepentingan masyarakat,” ungkap Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, usai pelantikan kemarin. Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan di instansi pemerintah bagian dari kehidupan organisasi. Hal ini untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai, yang tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan. Melainkan, lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas serta pelayanan publik. “Kita dorong pegawai yang dimutasi akan lebih meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas,” ungkapnya. Eko berharap kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera bekerja, melakukan langkah-langkah kebijakan dan melakukan pembenahan baik yang menyangkut kedisiplinan pegawai, administrasi kepegawaian dan keuangan, serta khususnya terkait perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan. “Mutasi dan promosi tersebut hal yang bersifat rutinitas dijalankan pemerintah untuk menyegarakan organisasi pemerintah. Kita berharap, ASN bisa lebih fokus pada program-program yang sudah tertuang dalam agenda tahunan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prayitno mengatakan, 122 ASN menjalani pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan. Mereka terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama sebanyak 1 orang, pejabat adminsitrator sebanyak 33 orang dan pejabat pengawas sebanyak 98 orang. “Eselon dua itu untuk posisi sekda, adminsitrator eseleon III a dan III b yang dimutasi sebanyak 14 orang dan promosi 19 orang,” bebernya. Sedangkan untuk pejabat pengawas atau eseleon IV.a dan IV.b sebanyak 98 orang, mutasi sebanyak 52 orang dan promosi sebanyak 46 orang. Jumlah promosi dan mutasi seimbang. Untuk promosi sudah dilakukan sesuai ketentuan, pangkat dan golongan, track record, prestasi dan loyalitas. “Dalam penilaian kinerja, semua dilakukan secara profesional dalam menentukan mutasi dan promosi. Jadi ASN tidak boleh memilih atau menolak,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: