Pemkab Temanggung Larang Takbir Keliling, tapi Boleh di Masjid atau Mushola

Pemkab Temanggung Larang Takbir Keliling, tapi Boleh di Masjid atau Mushola

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Masyarakat di Kabupaten Temanggung tampaknya masih harus menahan diri untuk tumpah ruah dalam rangka memeriahkan malam lebaran tahun 2022 ini. Pasalnya pemerintah daerah setempat secara tegas menyatakan masih melarang tradisi arak-arakan atau biasa disebut takbir keliling. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo, Kamis (28/4). Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk tetap berada di desa atau kampungnya masing-masing saat perayaan malam takbir. Seperti di rumah saja atau di masjid dan mushola yang ada guna menggemakan penyambutan datanya Idul Fitri. “Perayaan dan arak-arakan pada saat Malam Takbir sampai saat ini masih tidak diperbolehkan. Kalau mau takbiran di rumah atau masjid desa masing-masing dulu, gak usah kesana kemari,” tegasnya. Bukan tanpa alasan, langkah pertimbangan ini ditempuh oleh pemerintah guna mencegah beragam potensi kerawanan yang bisa saja ditimbulkan. Mulai kecelakaan lalu lintas, tindak pidana kriminal, gangguan kamtibmas, hingga penyebaran Covid-19. “Kami memprediksi arus lalu lintas mudik tengah pada puncak kepadatan saat itu. Apalagi masa pandemi belum selesai, kita harus tahan diri agar semuanya berjalan baik-baik saja tanpa mengurangi esensi ibadah,” pesannya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: