Pemkab Temanggung Tak Izinkan Pendirian Minimarket

Pemkab Temanggung Tak Izinkan Pendirian Minimarket

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung memastikan tidak akan meloloskan izin pendirian pasar modern (mini market), pasalnya hingga saat ini belum ada regulasi terkait dengan izin pendirian pasar dimaksud. “Kami pastikan tidak akan memberikan atau meloloskan izin kepada pasar modern baru di Temanggung,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto, kemarin. Eko menyebutkan, saat ini ada 17 izin masuk terkait dengan pendirian mini market baru. Pihak yang bersangkutan sudah mengajukan izin dengan dokumen yang mereka miliki. Namun saat ini memang belum ada regulasi untuk pembangunan pasar modern baru. Adapun ke 17 pasar modern yang dipastikan tidak akan lolos perizinannya terdiri dari 10 Alfamart dan 7 Indomaret.  Pasar-pasar modern tersebut kini tengah masuk daftar tunggu dalam pengajuan izin pendirian. Rencananya pasar-pasar swasta tersebut akan berdiri di 10 kecamatan. Eko mengungkapkan, saat ini memang sudah ada Perda baru yang dibuat pada tahun 2019 lalu. “Tapi kita kan masih belum ada Perbupnya, jadi izin untuk pendirian pasar modern regulasinya belum komplit,” katanya. Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa ada sekitar 12 Indomaret dan 8 Alfamart yang dianggap tidak sesuai. Namun ke 12 pasar modern yang sudah terlanjur berdiri ini masih mengacu pada perda yang sebelumnya. “Tapi mereka ini, berdirinya kan pakai Perda lama. Maka kami tidak bisa apa-apa,” tuturnya. Ia menambahkan, sejauh ini kedua pasar modern ini sudah ada di ibu kota kecamatan. Bahkan ada sejumlah pasar modern yang lokasinya sangat berdekatan dengan pasar tradisional. “Di Temanggung ada, di Parakan juga ada. Kami hanya bisa memantau saja, sebab berdirinya mengacu pada perda lama,” tambahnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: