Pemkab Wonosobo Gelar Public Hearing Soal Regulasi Pasar Induk

Pemkab Wonosobo Gelar Public Hearing Soal Regulasi Pasar Induk

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi semua pedagang pasar, Pemkab Wonosobo berkomitmen mewujudkan pengelolaan pasar rakyat dengan tertib, bersih, indah, dan nyaman, sebagaimana terimplementasi dalam rancangan peraturan bupati (raperbup). “Kami mengkonsep pengelolaan pasar berdasarkan perbup, dimana di dalamnya berisi perintah dan larangan yang berlaku bagi semua pihak terkait secara mengikat,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, saat pemaparan Perbup Pengelolaan Pasar Rakyat milik pemerintah daerah,  Jumat (4/3) di Pendopo Selatan siang tadi. Menurutnya, konsep pengelolaan pasar rakyat tersebut berpatok pada dua hal pokok yaitu fisik dan non fisik,  meliputi bangunan, infrastruktur penunjang, aspek perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pengendalian, serta koordinasi dengan instansi pasar terkait. “Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM harus menyusun database bagi pedagang berbasis digital sehingga dapat dipantau secara berkala dan berkelanjutan,” pintanya. Penyusunan data base akan mendahulukan untuk pedagang pasar induk Wonosobo mengingat sudah berinvestasi dengan cukup besar Rp139 miliar, yang diharapkan menjadi pemicu pergerakan ekonomi Wonosobo, dan biar tertib. “Kami akan membuatkan kartu bukti pedagang sebagai pembayaran retribusi dan hak perizinan,” imbuhnya. Saat dengar pendapat, Muhyasin perwakilan dari Pengurus Pasar Unggas Sapen Wonosobo menuturkan, keprihatinannya terhadap kondisi pasar unggas di Sapen saat hujan tiba. Ia berharap agar perbaikan di pasar unggas segera direalisasikan oleh Pemkab. Sedangkan perwakilan dari Paguyuban Pasar Kertek, menyampaikan, guna optimalisasi pengelolaan pasar rakyat  pihaknya meminta agar pasar rakyat dikelola satu pintu. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: