Pemkot Magelang Batalkan Pembatasan Penjualan Barang
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Sempat membuat kebijakan pembatasan kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting), guna menghalau virus corona (Covid-19) Pemkot Magelang akhirnya membatalkannya, kemarin. Kebijakan pembatalan ini sesuai dengan instruksi Pemprov Jawa Tengah. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo mengatakan, dasar yang digunakan antara lain surat Satgas Pangan Pusat No B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 perihal pengawasan ketersediaan bapokting. Sedangkan dalam perkembangannya disusuli surat dari Kepala Satgas Pangan Pusat No B/1994/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 perihal surat pemberitahuan. Ia menjelaskan, Pemkot sejauh ini belum perlu melakukan pembatasan terhadap pembelian bapokting dan komoditas pangan lainnya. Sebab, masyarakat dianggap telah memaklumi dan memahami kondisi yang diakibatkan adanya pendemi corona virus. ”Mekanisme setiap transaksi pembelian diserahkan kepada pelaku usaha,” kata Catur, Rabu (25/3). Catur menegaskan, masyarakat sekarang sudah memahami dan tidak panik. Hal itu karena ketersediaan sembako relatif aman sampai awal puasa nanti, dan diharapkan sampai Lebaran nanti. ”Semua masih dalam pantauan dan tersedia,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemkot Magelang melalui Disperindag mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penjualan Bapokting dan komoditas pangan lainnya. SE bernomor 510/520/250 tertanggal 18 Maret 2020 itu berisi imbauan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi. Kebutuhan pokok penting yang sebelumnya dibatasi antara lain beras maksimal pembelian 10 kilogram, gula pasir maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter dan mi instan 2 dus. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: