Pemkot Magelang Bentuk Tim Tangani Kasus Vandalisme : Pelaku Harus Dibawa ke Polisi
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemkot Magelang menanggapi serius aksi vandalisme di Jalan A Yani, Magelang Utara. Seni mural hasil karya dua seniman asli Magelang yakni Tomi dan Subki dirusak oleh orang tak bertanggung jawab yang menjurus pada tindakan vandalisme. Aksi vandalisme ini viral setelah diunggah @igordjo di media sosial Twitter. Hingga saat ini, unggahan itu telah diretweet sebanyak 500 kali. “Aku merasa kecewa aja ketika gambar mural karya Mas Tomi dan Pak Subki ini tiba-tiba diblock oleh vandalisme orang lain, aku juga merasa punya karya juga di karya ini. Vandalisme tidak bertanggung jawab merusak karya orang,” cuit @igordjo. Seni mural yang berada di dekat traffic light Kampung Menowo, Kedungsari, Magelang Utara itu kini sudah tak estestik lagi. Sebab, pesan moral yang tadinya disematkan di karya mural itu berubah menjadi aksi vandalisme. Tokoh pewayangan Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong itu tampak memberikan bingkisan (bantuan) kepada dua orang anak dengan memakai pakaian sekolah dasar (SD). Arti gambar tersebut pun, diperjelas dengan tulisan pada bagian sudut mural \\\'Anak Yatim Piatu Tidak Meminta Tapi Kita Wajib Peduli!!\\\'. Aksi perusakan ini, mengundang berbagai respons dari masyarakat karena menilai tindakan vandalisme merupakan perilaku yang melanggar peraturan dan merusak nilai estetika suatu karya. Tomi (32) pembuat mural tersebut pun prihatin karya mural harus dirusak dengan vandalisme. Padahal, kata dia, seni rupa di Kota Magelang dibuka lebar di ruang publik. “Sangat disayangkan ada aksi vandalisme semacam ini,” ujarnya. Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Magelang, Ot Rostrianto mengaku sudah membentuk tim penyelidik guna mengungkap pelaku vandalisme tersebut. Ia membenarkan, aksi menutup seni karya orang tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindak kejahatan. “Kami sudah membentuk tim khusus, dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang. Nantinya dari Dishub kita akan selidiki dari ATCS dan CCTV,” katanya. Menurutnya, jika pelaku teridentifikasi lewat pantauan kamera pengawas, maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses. Sebab, tindakan vandalisme dan perusakaan fasilitas umum adalah aksi kejahatan dan merugikan orang lain. “Ini juga untuk memberikan efek jera dan pengetahuan masyarakat sebagai pelanggaran hukum. Harapannya, jika ini diproses, kejadian tidak akan terulang lagi,” ungkapnya. Otros menjelaskan, sebelumnya peristiwa perusakan fasilitas umum juga sempat terjadi di Kota Magelang. Seorang oknum menendangi water barier atau pembatas jalan di Jalan Yos Sudarso, Kota Magelang. “Itu akhirnya pelaku ditangkap, dan Alhamdulillah setelah itu kejadian tidak terulang. Demikian halnya dengan kasus ini, kami harap kalau kita merespons tegas tidak akan terulang di kemudian hari,” katanya. Ketua Dewan Kesenian Kota Magelang, Muhammad Nafi menduga oknum pelaku vandalisme ini dilakukan untuk menunjukkan eksistensi suatu kelompok. “Para pelaku vandalsime di Magelang dari dulu sering saling menumpuki karya satu sama lainnya yang didasari alasan eksistensial antarkelompok,” katanya. Ia merasa perlu ada aturan agar antar kelompok tidak merasa saling bersaing. Tetapi justru kompak untuk menuangkan gagasan secara positif. “Saya berharap kepada teman-teman perupa untuk menjadikan kasus ini menjadi pelajaran supaya ke depan lebih baik,” pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: