Pemkot Magelang Berencana Dana RT 30 Juta Menggunakan Sistem Swakelola Tipe IV, Libatkan Masyarakat

Pemkot Magelang Berencana Dana RT 30 Juta Menggunakan Sistem Swakelola Tipe IV, Libatkan Masyarakat

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pemkot Magelang merencanakan program pemberian dana RT Rp30 juta per tahun menggunakan sistem swakelola tipe IV. Berdasarkan Perpres 16/2018, swakelola tipe IV berarti sifat dari pengerjaan program itu memerlukan partisipasi, untuk kepentingan, dan melibatkan masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang, Handini Rahayu mengatakan, pemerintah saat ini memberikan fasilitas pengusulan masyarakat tingkat Rukun Tetangga (RT) melalui wadah Rencana Kerja Musyawarah (RKM). Tiap RT diminta mengirimkan RKM kepada kelurahan untuk kemudian diverifikasi. ”Secara teknis, RKM ini jadi acuan kebijakan tahun 2022. Pertengahan April 2021, RKM sudah harus masuk dalam Rencana Kerja (Renja),” katanya, Kamis (18/3). Menurut perempuan yang akrab disapa Dini itu, skema RKM menjadi acuan penyusunan penganggaran dana Rp30 juta per tahun per RT di Kota Magelang pada tahun 2022. Dengan sistem swakelola tipe IV, maka realisasi program tersebut berasal, dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan oleh masyarakat itu sendiri. Baca Juga Lazismu Kota Magelang Peduli Tuna Netra ”Mekanismenya usulan RKM mendasari pada musyawarah atau kesepakatan masyarakat di tingkat RT. Kemudian usulan tersebut diverifikasi kelurahan. Jadi sistem ini, yang merencanakannya, melaksanakan kegiatannya, pengawasannya, pengelolaan pasca, sampai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga dari masyarakat dengan koordinasi kelurahan,” ujarnya. Menurut Dini, besaran nominal program Rp30 juta per RT, adalah pagu maksimal. Anggaran tersebut juga tidak harus dihabiskan seluruhnya. ”Makanya nanti ada keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang aktif mendampingi. Pengusulan RKM ini tidak melihat besar biaya harus sesuai dengan Rp30 juta begitu, tidak. Tapi lebih pada kesesuaian kebutuhan mereka. Kalau tidak sampai Rp30 juta, tidak usah dipaksakan,” jelasnya. Dini menjelaskan, skema swakelola IV ini baru pertama kali dipraktikkan di Kota Magelang, lewat dana RT. Kebijakan tersebut juga jauh berbeda dengan skema Musren tingkat kecamatan atau tingkat kota. ”Perbedaan pada basic (latar belakang) usulan. Kalau dulu, Musren tingkat kota itu, kita harus menjaring dari sekian banyak usulan dan terkadang masih sering terkalahkan dengan usulan prioritas. Sekarang bedanya, anggaran lebih dulu disediakan, dan masyarakat tinggal mengusulkan, sehingga penyaringannya tidak terlalu banyak,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa dana RT ini bukan uang operasional, apalagi uang cash kepada ketua RT. Ia mengaku tetap ada tanggung jawab dari masyarakat berbentuk LPJ yang harus dilaporkan kepada pemerintah. ”LPJ skema swakelola IV, tanggung jawabnya ada di masyarakat setempat, bukan hanya ketua RT-nya. Jadi, teknisnya nanti Lurah bekerja sama dengan Pokmas, yang anggotanya memiliki kemampuan administrasi, pembukuan, pengerjaan, dan lainnya. Pokmas berasal dari unsur-unsur masyarakat dan perwakilan RT,” tandasnya. Dini menyebutkan, draft Peraturan Walikota (Perwal) dana RT tersebut saat ini sudah final, tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Jawa Tengah. ”Realisasinya dimulai tahun 2022,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: