Pemkot Magelang Keluarkan Larangan ASN Mudik

Pemkot Magelang Keluarkan Larangan ASN Mudik

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan, Pemkot telah mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik. Pemkot pun akan memantau para ASN agar tidak bepergian ke luar atau masuk selama pandemi virus corona (Covid-19) terjadi. \"Kami telah mengeluarkan imbauan agar ASN tidak mudik ke luar daerah selama pandemi corona. Ini menjadi upaya Pemkot Magelang, memproteksi mereka agar tidak terkena Covid-19,\" kata Joko saat dihubungi, Minggu (26/4). Selain mengeluarkan surat edaran tentang larangan mudik, pemkot juga mengimbau ASN asal Kota Magelang yang bertugas di luar daerah untuk tidak datang ke daerah asal. \"Sebab tidak ada yang tahu kalau semisal terkena virus sehingga berisiko menulari. Tentu kita tidak ingin itu terjadi, maka kami imbau supaya ASN asal Kota Magelang yang bertugas di luar daerah untuk tidak mudik ke sini dulu,\" ujarnya. Baca Juga Satu Keluarga di Magelang Selatan Positif Tertular Virus Corona Sedari Februari 2020 lalu, Pemkot Magelang telah melarang kegiatan di luar daerah. Hingga kini, jumlah positif Covid-19 terus bertambah, sehingga diperlukan langkah tegas untuk memutus mata rantai penularan virus corona. \"Sejak beberapa bulan yang lalu agenda ke luar kota di pemerintahan telah ditiadakan. Harapannya di saat Ramadan dan Lebaran nanti, tidak ada ASN yang mudik atau mengajukan cuti untuk berpergian, kecuali cuti tertentu,\" ucapnya. Penegasan soal larangan keluar dan masuk ke Kota Magelang ini untuk tetap mematuhi physical dan social distancing. ASN, kata dia, harus menjadi cerminan warga untuk disiplin dan patuh terhadap anjuran pemerintah guna mencegah penularan virus corona. Joko menegaskan bahwa ASN yang melanggar akan dijatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Sanksi itu tentunya ada sesuai dengan PP 53 tahun 2010. Hukumannya mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan jabatan, hingga pembebasan jabatan, dan penundaan kenaikan gaji,\" imbuhnya. Terkait dengan perubahan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 H, Pemkot Magelang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengurangan jam kerja menjadi 7 jam per hari. Kebijakan ini mengacu SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No 51 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Ketentuan waktu kerja ini didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadan, yakni 32,5 jam per pekan. Pemkot Magelang selama ini menerapkan lima hari jam kerja. \"Senin dan Selasa masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian Rabu dan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, lalu pada Jumat masuk pukul 07.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB,\" jelasnya. Di sisi lain, Pemkot Magelang masih memberlakukan WFH bagi sejumlah ASN di tiap instansi. Dalam aturan WFH, untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, tidak seluruhnya ASN atau pejabat bisa bekerja di rumah. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, camat dan sekretaris kecamatan, pengawas minimal satu dan kepala sekolah, tetap harus masuk kantor setiap hari kerja. \"Pimpinan instansi atau OPD dan unit kerja agar melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H, mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah (WFH) sesuai target kinerja masing-masing,\" tandas Joko. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: