Penarikan Pajak E-Commerce Resmi Diberlakukan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan resmi memberlakukan penarikan pajak perusahaan pajak atau e-commerce untuk perusahaan dalam ataupun luar negeri. Langkah penarikan pajak e-commerce per 31 Maret 2020 ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara tahun ini, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus pemerintah. Bendara negara itu mengatakan, pergerakan kegiatan online yang meningkat selama kondisi social distancing dan working from home (WFH) menjadi alasan utama pemerintah mulai memberlakukan pajak digital. \"Dengan Covid-19, sangat besar pergerakan transaksi elektronik karena orang tidak melakukan mobilitas fisik,\" ujarnya dalam teleconference, kemarin (31/3). Dia melanjutkan, penarikan pajak digital juga sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Merujuk pada Pasal 6 dalam Perppu 1/2020, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas kegaitan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). \"Untuk menjaga basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence, baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,\" kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. Namun, Sri Mulyani belum menyebutkan besaran potensi penerimaan pajak yang bisa didapatkan pemerintah melalui upaya ini. Dia hanya menyebutkan beberapa perusahaan over the top yang mungkin menjadi target penarikan pajak transaksi elektronik. Mereka adalah aplikasi teleconference Zoom dan perusahaan layanan streaming, Netflix. \"Seperti hari ini kita memakai Zoom atau banyak yang melakukan streaming Netflix. Perusahaan itu tidak ada di Indonesia, tapi pergerakan ekonominya sangat besar,\" ungkapnya. Sri menuturkan, dua perusahaan itu akan menjadi subjek pajak luar negeri Indonesia. Artinya, pemerintah tetap bisa mengenakan pajak kepada mereka meski tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) atau perusahaan secara fisik di Indonesia. Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, langkah pemerintah sangat tepat di momen pandemi corona memungut pajak digital. \"Saya kira tepat sebab ada perusahaan digital tidak terpengaruh atau justru mendapatkan manfaat dari Work From Home,\" kata dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (2/4). Kendati demikian, dia mengingatkan tak semua perusahaan digital diuntungkan dengan adanya WFH. Karenanya, perlu ada pemberian relaksasi bagi mereka yang terdampak wabah corona. \"Perusahaan digital yang terkena dampak negatif besar seperti perusahaan penyedia tiket untuk berpergian justru harus diberikan relaksasi,\" ucap dia. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan, keputusan pemerintah untuk memajaki kegiatan PMSE memiliki alasan yang kuat. \"Baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak seiring dengan pemanfaatan platform itu selama pandemi,\" ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (2/4). Hanya saja, Yustinus memberikan catatan kepada pemerintah untuk memikirkan implementasi yang efektif. Pemerintah juga harus memperhatikan keselarasannya kelak dengan kerangka kerja global Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/ OECD) yang ditargetkan tuntas tahun ini.(din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: