Pencuri HP Milik Para Santri Diringkus Polisi

Pencuri HP Milik Para Santri Diringkus Polisi

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Kasus pencurian disertai pemberatan (Curat) dengan korban para santri pondok pesantren (Ponpes) berhasil diungkap Satreskrim Polres Purworejo. Satu dari dua pelaku berhasil diringkus, yakni SA (32), seorang pedagang asal Dusun Cuweran Desa/Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran. Kronologi Kejadian SA diduga kuat sebagai pelaku Curat yang telah menggasak sejumlah HP milik santri Ponpes Ma’hadil Ulumis Syarngiyah, Plaosan, Purworejo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA yang dibekuk polisi pada Selasa (22/1) lalu itu, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. “Dalam menjalankan aksinya, tersangka SA bersama temannya, AN, yang kini masih buron,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (11/2). Peristiwa Curat terjadi sudah cukup lama, yakni pada Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 04.30 WIB, di Pondok Pesantren Ma’hadil Ulumis Syarngiyah, Plaosan, Baledono, Purworejo. Kedua pelaku memasuki kamar-kamar santri, yang saat itu tidak dikunci. Saat kejadian, para santri tengah tertidur. Satu Pelaku Masih Buron Tersangka SA berhasil mengambil mengambil 2 buah HP, dan temannya, AN (buron), berhasil mengambil 4 buah HP. Sejumlah HP itu milik para santri, yakni Muhamad Choirul Umam, Rijalul Muttaqin, Gilang Yusuf Efendi, Muhamad Choirul Fatah, dan Bagas. Kerugian korban mencapai Rp7 juta. “Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka SA, dengan sejumlah barang bukti. Dari pengakuannya, dia sudah dua kali ini melakukan pencurian, di tempat yang sama,” jelas Haryo Seto didampingi Kasubbag Humas, Iptu Siti Komariah. Sejumlah barang bukti  berhasil disita dari tangan tersangka, antara lain 1 buah kardus HP Samsung J1 warna kuning, 1 buah HP merk Samsung Galaxi J1 warna putih, 1 buah kardus HP merk XIOMI REDMI 4A warna putih, serta 1 buah HP merk XIOMI REDMI 4A. Pasal Yang Disangkakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: