Pencuri Spesialis Sapi Diringkus di Pasar

Pencuri Spesialis Sapi Diringkus di Pasar

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Kepolisian Sektor Ngadirejo meringkus pencuri spesialis hewan ternak di Pasar Ngaren Kecamatan Ngadirejo, kemarin. Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa sapi Simental dan sebuah truk dengan nomor polisi H 1541 HM. Tersangka pencurian dimaksud yakni, Erick Efendi (26) warga Dusun Bebel RT 1/1 Desa Wonokerto Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. “Tersangka dan barang bukti sekarang sudah berada di Polres Pekalongan, karena kasus pencurian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Pekalongan,” terang Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, kemarin Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ini, bermula dari informasi pedagang hewan ternak di Pasar Hewan Ngaren Kecamatan Ngadirejo, bahwa di pasar tersebut akan dijual seekor sapi Simental dengan harga di bawah harga normal. “Awalnya pedagang hewan di pasar tersebut curiga, karena sapi dengan perawakan yang sangat bagus dan besar hanya akan dilepas dengan harga Rp30 juta saja. Padahal harga normal untuk sapi itu paling tidak Rp40 juta,” terangnya. Berawal dari kecurigaan para pedagang tersebut, lanjut Henny, kemudian salah satu pedagang hewan di Pasar Ngaren melaporkan atau menginformasikan kejanggalan harga sapi tersebut. Laporan ini kemudiain ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Ngadirejo dengan melakukan pengecekan dan pemantauan langsung di pasar. Hasilnya petugas menemukan sapi Simental dengan badan yang besar namun kondisinya sudah sangat lemas. “Setelah itu kemudian, petugas mencoba mengali informasi dari pelaku, ternyata benar bahwa pelaku tersebut membawa sapi hasil curian di wilayah hukum Polres Pekalongan,” terangnya. Sebelumnya, terang Henny, truk warna kuning yang digunakan untuk mengangkut sapi jantan hasil curian tersebut akan keluar dari pasar, petugas langsung menghadang dan melihat serta meminta keterangan dari supir dan pelaku. “Dari hasil pemeriksaan introgasi terhadap terduga pelaku ternyata mengakui bahwa sapi tersebut merupakan hasil pencurian di Desa Galih, Dadirejo, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan,” terangnya. Sapi tersebut lanjut Henny, milik H. Komarudin (29) warga Desa Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan yang mana menurut pelaku, pemilik sapi tersebit adalah pamannya (Adik kandung Ibu Pelaku bernama H. Kunayah Almarhum). Sementara itu pelaku mengaku, mengambil sapi dengan cara mengeluarkan sapi dari kandang pada hari Selasa 26 Maret 2019, sekitar pukul 04.00 wib, kemudian mengangkut dengan truk wana kuning milik Anton Desa Mayangan Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongam Setelah itu lanjut Erick, kemudian sapi di bawa dan ditawarkan ke teman pelaku yang bernama Arif alamat Desa Kalibeluk Warungasem, Kabupaten Batang, akan tetapi tidak bersedia membeli. “Saya disarankan untuk menjual sapi ini ke Pasar Ngaren Ngadirejo,” akunya. Ia mengaku, berangkat dari Batang hari Rabu 27 Maret 2019 pukul 01.00 wib, menuju ke Pasar Hewan Ngadirejo, Temanggung. Sesampainya di Pasar Ngaren Ngadirejo Temanggung pukul 08.00 wib, sapi dimasukan ke pasar kemudian ditawarkan untuk dijual, dengan harga Rp40 juta. Hanya saja ada yang menawar sapi tersebut dengan harga Rp30 juta. “Sudah ada yang mau membeli, tapi pedagang itu meminta KTP dan surat jalan sapi tersebut, karena saya tidak bisa memberikan permintaan pedagang itu lantas mengurungkan niatnya untuk membeli sapi milik saya,” tutupnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: