Pendaftaran Nomor HP Siswa Diminta Dipercepat

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menekankan, agar sekolah-sekolah segera menuntaskan pendataan nomor handphone atau telepon seluler para siswa. Sebab, hingga batas waktu penginputan nomor HP siswa pada aplikasi Dapodik pada 11 September kemarin, masih ada ribuan siswa yang belum terdata. Berdasarkan catatan Kemendikbud, hingga 11 September 2020, data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta. Jumlah ini masih separuh dari total siswa yang sebanyak 44 juta orang. Kemudian, untuk nomor ponsel guru yang terdaftar ada 2,8 juta dari total 3,3 juta guru di Indonesia. Sementara untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari delapan juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, bahwa data nomor handphone ini akan menjadi acuan penyaluran subsidi kuota internet untuk pembelajaran daring. \"Karena itu, kami menghimbau sekolah-sekolah agar segera menyelesaikan pendataan pada hari ini,\" kata Jumeri, di Jakarta, Senin (14/9) Menurut Jumeri, penginputan nomor ponsel tersebut penting dilakukan agar peserta didik bisa mendapatkan kuota internet gratis sebesar 35 GB per bulannya yang dapat digunakan untuk menunjang pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19. \"Baik yang siswa yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin akan mendapatkan bantuan kuota tersebut. Bagi yang belum terdata bulan ini, jangan khawatir, karena akan didata bulan berikutnya,\" ujarnya. Namun, berhubung proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel belum sepenuhnya terdata, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga besok, Selasa (15/9). Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud, Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih membuka aplikasi pendataan dan telah berkoordinasi dengan satuan pendidikan maupun provider atau operator penyedia jasa telekomunikasi. \"Masih kami data. Sudah secara paralel kita sampaikan sampai tanggal 15 nanti tetap kita buka untuk mereka-mereka yang belum (memasukkan data nomor handphone),\" kata Hasan. Hasan menambahkan, bagi satuan pendidikan yang belum memberikan data hingga hari ini, maka nomor handphone baru akan diserahkan Kemendikbud ke operator pada akhir bulan. \"Hal ini berlaku bagi satuan pendidikan yang mengajukan data nomor handphone dari tanggal 12 hingga 15 September 2020,\" terangnya. Kendati demikian, Hasan memastikan, bagi satuan pendidikan yang sudah terdata hingga 11 September 2020 akan diproses lebih dahulu. Artinya, yang mengajukan data nomor handphone setelah tanggal 11 September 2020, akan diurus belakangan. \"Nanti yang belum masuk (11 September 2020) kita susulkan ke operator di akhir bulan,\" ujarnya. Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pendataan nomor handphone untuk subsidi kuota internet siswa dan guru diperpanjang. Sebab, hingga 11 September 2020, nomor handphone warga pendidikan yang terdata masih sangat minim, tidak sampai 50 persen. \"Kami meminta agar proses entri maupun verifikasi dan validasi diperpanjang tanpa batas cut off karena bisa muncul kendala-kendala teknis seperti HP rusak, HP hilang, ganti HP yang baru, ganti nomor HP, jaringan tidak support dan lain-lain,\" kata Sekjen FSGI Heru Purnomo. Jika masa waktu pendataan nomor HP untuk siswa tidak diperpanjang, maka Heru mempertanyakan efektifitas dari pembagian kuota internet tersebut. Pasalnya, dana bantuan kuota internet sangat besar antara Rp7,2 hingga Rp9 triliun. \"Artinya, sebagian besar akan tidak digunakan saat nomor yang terdata tidak sampai 50 persen,\" ujarnya. Terlebih lagi, Heru menilai, hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Kemendikbud dan Pemerintah Daerah tidak memiliki pemetaan yang akurat terhadap implementasi PJJ. Terkait, berapa banyak siswa yang melaksanakan PJJ secara daring atau berapa banyak siswa yang melaksanakan PJJ luring maupun kombinaso antara keduanya. \"Serta berapa banyak siswa yang punya HP atau punya jaringan internet. Besarnya selisih antara nomor yang sudah terdaftar dengan target jumlah siswa yang akan diberikan bantuan menunjukkan implementasi PJJ tidak berlangsung sebagaimana mestinya,\" terangnya. \"Belum lagi, saat siswa nantinya memperoleh bantuan kuota internet. Apakah kuota sebesar 35 gigabyte itu benar-benar digunakan untuk belajar atau keperluan lainnya,\" sambungnya. Menurut Heru, kuota sebesar itu jika hanya digunakan untuk PJJ maka akan lebih dari cukup untuk satu bulan. Sejatinya, tidak semua siswa membutuhkan bantuan kuota tersebut. \"Apalagi dari siswa yang nomornya didaftarkan tidak seluruhnya melaksanakan PJJ daring, sehingga bantuan kuota internet tidak akan maksimal digunakan,\" imbuhnya. Selain itu, lanjut Heru, proses input data, verifikasi dan validasi data nomor HP siswa ke aplikasi juga banyak dikeluhkan oleh operator sekolah karena tidak konsisten dengan aplikasi yang digunakan. Terutama dari sisi akses, karena banyaknya sekolah yang menggunakan aplikasi tersebut sehingga proses entri menjadi sangat lambat. \"Dan sampai hari ini belum ada mekanisme dan prosedur tertulis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait Bantuan Kuota Internet. Apakah dalam bentuk edaran, pentunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis (juknis),\" pungkasnya. Dapat diketahui, Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,2 triliun yang diperuntukkan untuk subsidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020. Subsidi kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 GB per bulan, untuk guru sebesar 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: