Pendaftaran Sekda Dalam Tahap Perancangan Mekanisme
![Pendaftaran Sekda Dalam Tahap Perancangan Mekanisme](https://magelangekspres.disway.id/upload/2019/09/Badan-Kepegawaian..jpg)
TEMANGGUNG - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Temanggung hingga saat ini masih merancang mekanisme pengisian Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung. Padahal waktu yang ada untuk proses pengisian jabatan pratama hanya tiga bulan. Sebagaimana diketahui, untuk saat ini Sekda Temanggung diisi oleh pejabat sementara yakni Agung Prabowo. Untuk pejabat sementara ini hanya tiga bulan ke depan saja. \"Pejabat sementara untuk Sekda hanya tiga bulan saja. Menurut petunjuk dari Bupati jika sudah habis tiga bulan bisa diperpanjang atau penunjukan langsung oleh Gubernur,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Temanggung Teguh Suryanto saat ditemui diruang kerjanya Senin (2/9). Ia mengatakan, untuk pengisian jabatan Sekda ini memang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, dan tahapan-tahapan juga harus dilakukan, seperti pembentukan panitia seleksi dan tahapan selanjutnya. \"Saat ini masih belum, tapi kami akan bergerak secepatnya mengingat waktunya sangat mepet,\" terangnya. Secara umum lanjutnya, persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Sekda di antaranya yakni, maksimal berumur 56 tahun dan dua kali menjabat sebagai pejabat pratama di lingkungan pemerintahan. \"Secara umum dua persayaratan itu wajib dipenuhi, jika tidak maka tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon Sekda,\" katanya. Untuk sementara ini lanjutnya, beberapa pejabat tinggi pratama di Temanggung sudah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Sekda Temanggung. Pejabat-pejabat tersebut terpenuhi persyaratan untuk menjadi calon Sekda setelah dilantik menjadi pejabat baru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Temanggung beberapa waktu lalu. \"Kurang lebih ada lima pejabat tinggi pratama Temanggung yang sudah memenuhi syarat,\" terangnya. Persyaratan lain untuk mendaftar atau mencalonkan diri sebagai calon Sekda yakni menjabat sebagai kepala dinas, kepala badan atau asisten di Pemerintahan Kabupaten Temanggung. \"Tapi minimal sudah dua kali menjabat, dan itu persyaratan wajib yang harus dipenuhi,\" tandasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: