Pendaftaran Sudah Ditutup, Jumlah Balon Kades Belum Final

Pendaftaran Sudah Ditutup, Jumlah Balon Kades Belum Final

WONOSOBO-  Sebanyak 40 desa di 15 kecamatan akan ikut pilkades serentak gelombang ketiga. Pilkades tersebut akan digelar pada 9 Oktober 2019 mendatang. Namun hingga penutupan pendaftaran, jumlah bakal calon (balon) kades belum final. “Jumlah calon kades belum final, karena masih ada dua desa yang bakal calonnya hanya satu. Sehingga, perlu ada perpanjangan pendaftaran, dan ada beberapa desa yang jumlah bakal calon pendaftarnya lebih dari lima orang,” ungkap Kasubag Pemerintah Desa, Bagian Pemerintahan dan Desa Setda, Amin Purnadi kemarin. Menurutnya, dua desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran karena jumlah bakal calon kadesnya baru  satu orang. Yakni, Desa Ciledok Kecamatan Kaliwiro dan Desa Parikesit Kecamatan Kejajar. Sedangkan untuk desa yang jumlah bakal calonnya, lebih dari lima orang ada di tiga desa. Yaitu, Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang dan Desa Kembaran Kecamatan Kalikajar. “Untuk bakal calon kades dari tiga desa yang jumlahnya lebih dari enam pendaftar itu harus menjalani ujian di kabupaten pada tanggal 18 September 2019. Sedangkan untuk bakal calon hanya satu orang, panitia akan menggelar perpanjangan pendaftaran hingga 10 September 2019,” terangnya. Lebih lanjut, Amin mengatakan, apabila bakal calon hanya satu dan telah dilakukan pendaftaran perpanjangan, namun tidak ada yang mendaftar maka pilkades dinyatakan batal. Sedangkan untuk proses ujian bagi desa yang pendaftaranya lebih dari lima, seperti sebelumnya, penentuan berdasarkan nilai tertinggi. “Meski belum final, untuk balon kades saat ini  berjumlah 126 orang. Terdiri dari bakal calon laki-laki sebanyak 119 orang dan perempuan sebanyak 7 orang,” bebernya. Pilkades serentak di Wonosobo  didasari Perda Kabupaten Wonosobo No 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda Kabupaten Wonosobo No 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016, serta Perbup No 12 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 1 tahun 2016. Proses Pilkades serentak akan terbagi menjadi empat tahapan. Tahap pertama Tahapan Persiapan yang meliputi pemberitahuan AMJ Kades oleh BPD secara tertulis, Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD, Penyampaian LPPD AMJ Kades kepada Bupati melalui Camat Penyusunan Biaya Pilkades oleh Panitia. Tahap kedua, Tahapan Pencalonan meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades, penetapan dan pengumuman nama calon kades, penetapan DPT, kampanye calon kades, masa tenang. Tahap ketiga Tahapan Pemungutan Suara yang merupakan intinya yaitu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan calon kades yang memperoleh suara terbanyak. Sedangkan tahap ke empat Tahapan Penetapan yang mencakup laporan hasil pilkades oleh panitia kepada BPD, laporan hasil pilkades oleh BPD kepada bupati melalui camat, penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih oleh bupati, serta ditutup dengan pelantikan kepala desa. Pilkades serentak gelombang 3 akan dilaksanakan, 9 Oktober 2019. Dari 40 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang akan menggelar adalah Kecamatan Wonosobo Desa Bomerto, Selomerto Desa Candi, Tumenggungan, Bumitirto, Kadipaten, Kecamatan Leksono Besani, Kecamatan Kertek, Pagerejo, Surengede,  Damarkasiyan, Tlogomulyo, Banjar, Purwojati, Candimulyo, Purbosono, Kecamatan Kalikajar  Kembaran, Maduretno, Mungkung, Mangunrejo, Kecamatan Sapuran Marongsari, Bogoran, Kecamatan Kepil Rejosari. Kecamatan Mojotengah Larangankulon, Krasak, Candirejo, Kecamatan Garung Sitiharjo, Siwuran, Kayugiyang, Kecamatan Kejajar Dieng, Parikesit, Kecamatan Watumalang  Bumiroso, Wonokampir, Kecamatan Sukoharjo Pucungwetan, Plodongan, Jebengplampitan, Kecamatan Kaliwiro Cledok, Kemiriombo, Kecamatan Wadaslintang Plunjaran, Lancar, Kecamatan Kalibawang  Kalikarung, Mergolangu.(gus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: