Pengajuan Prodi Tak harus Diurus Kemendikbud

Pengajuan Prodi Tak harus Diurus Kemendikbud

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Dikti menyampaikan, pengajuan penambahan program studi (prodi) kini tidak lagi harus diurus ke pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), melainkan cukup dilakukan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Dikti Wilayah secara daring. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Dikti Wilayah 4 Uman Suherman mengatakan, saat ini sistem penambahan prodi juga sudah bisa dilakukan secara daring. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus ditaati terlebih dahulu. Salah satunya terkait dengan kelembagaan hukum dan akreditasi. \"Maka pembukaan prodi baru tinggal identifikasi LLDikti terutama yang menyangkut aspek hukum, kalau itu mencukupi semua aspek kita rekomendasi tinggal upload (unggah),\" tutur Uman, Kamis (28/11) Uman menambahkan, bahwa persyaratan itu tidak akan bisa terpenuhi jika kampus masih berantakan dalam mengurus prodi yang sudah ada. Ia menyarankan, kampus untuk membenahi prodi yang sudah ada terlebih dahulu, sebelum meminta pertambahan. \"Tapi kalau suatu kampus ada prodinya yang belum terakreditasi mau nambah, ya jangan dulu lah, urusin dulu yang ada,\" ujarnya. Selain itu, Uman menjelaskan bahwa pengajuan prodi baru tidak lagi hanya memperhatikan syarat administrasi, tapi juga rekam jejak kampus yang bersangkutan. \"Sebuah kampus untuk menambah prodi syaratnya minimal baik, karena itu jadi syarat saat buka prodi baru, kita juga harus lihat rekam jejak mereka,\" jelasnya. Uman mengaku, bahwa pihaknya saat ini sudah diberikan kewenangan baru untuk pengurusan penambahan prodi kampus. Hal ini berdasarkan kebijakan Menteri dan dirjen kelembagaan tahun ini. \"Semua urusan harus diurus ke pusat maka sekarang bisa dilakukan di LLDikti,\" ujarnya. Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI, Ridwan mengatakan sebagai tindak lanjut dari arahan presiden terkait semua proses perijinan di Kemenristekdikti dipercepat, dan dilakukan monitoring serta evaluasi yang ketat. \"Sejak tahun 2019 untuk pendirian perguruan tinggi, perubahan bentuk, pembukaan prodi, penambahan program studi, penggabungan dan penyatuan diproses secara online. Proses perizinan dipercepat dan monitoring serta evaluasi diperketat,\" kata Ridwan. \"Penerimaan usulan pembukaan program studi sekarang tanpa periode waktu. Apabila semua persyaratan terpenuhi waktu prosesnya hanya 15 hari,\" tambahnya. Ridwan menjelaskan, pada 2019 usulan penambahan prodi hanya berdasarkan 3 kriteria. Untuk prodi S1, S2, dan diploma mencakup kelembagaan, sumber daya, dan kurikulum. \"Sedangkan untuk program doktor mencakup sumber daya manusia, Sistem Penjaminan Mutu, dan kurikulum,\" tuturnya. Dalam Permenristekdikti Nomor 51 tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta disebutkan jumlah dosen minimal untuk setiap prodi 5 orang. \"Untuk pendirian Universitas minimal 5 prodi dan Institut 3 prodi. Sedangkan untuk batas usia dosen 58 Tahun (Belum ber NIDN), 65 Tahun (Jabatan Akademik Non Guru Besar), dan 70 Tahun (Jabatan Akademik Guru Besar),\" terangnya. Lebih lanjut Ridwan menjelaskan sebelum mengajukan usulan Pendirian/Perubahan PTS atau Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, Pengusul terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari LLDIKTI wilayah setempat. Dokumen yang disertakan dalam permohonan rekomendasi tersebut adalah Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara, SK Menkumham tentang Pendirian Yayasan, SK Izin Pendirian, Rekam Jejak Perguruan Tinggi, Tingkat Kejenuhan Program Studi, Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi, Persetujuan Badan Penyelenggara, dan Kerja Sama dengan dunia usaha atau industri untuk program pendidikan vokasi. \"Sedangkan untuk usul Perubahan PTS dilakukan juga evaluasi terhadap Akreditasi Program Studi (APS), status prodi di PDDIKTI (aktif/tidak aktif), dan status perguruan tinggi (pembinaan/aktif),\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: