Pengalaman Diragukan, Pelaksana Proyek Tahap 2 RSUD Tipe C di Purworejo Angkat Bicara

Pengalaman Diragukan, Pelaksana Proyek Tahap 2 RSUD Tipe C di Purworejo Angkat Bicara

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Proyek pembangunan tahap 2 Rumah Sakit Tipe C Kabupaten Purworejo yang dikerjakan pada tahun 2019 dipertanyakan sejumlah pihak karena perusahaan pemenang lelang diindikasikan tidak memenuhi kualifikasi, khususnya terkait pengalaman pengerjaan proyek. Kabar yang telah beredar di mayarakat itu mendapatkan tanggapan dari PT Adikarya Putra Cisadane (APC) selaku perusahaan pelaksana proyek. Ketua Pelaksana pembangunan tahap 2 RSUD TIpe C dari PT APC, Slamet Riyadi, secara langsung menemui sejumlah awak media untuk memberikan klarifikasi di Ganesha Café Hotel Ganesha Purworejo, Kamis (12/3). Ia datang bersama Bambang Nugroho, Direktur Utama PT Pilar Cadas Putra (PCP) yang pernah menjadi partner kerja saat pembangunan Rumah Sakit Bhakti Asih di daerah Tangerang banten pada tahun 2016. Mengawali klarifikasinya, Slamet Riyadi menepis tudingan bahwa PT APC memalsukan dokumen atau tidak berpengalaman mengerjakan proyek rumah sakit karena tidak ditemukan data di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Bantahan tersebut dikuatkan dengan kesaksian Bambang Nugroho yang mengaku pernah berpatner dalam pengerjaan proyek RS Bhakti Asih dengan nilai kontrak lebih dari Rp33 miliar. Bambang menyatakan bahwa dalam proses lelang proyek RSUD Tipe C tahap 2, pihaknya tidak bersedia menyampaikan pengalaman PT APC dalam proyek RS Bakti Asih karena jika proyek dengan nilai besar itu disampaikan, maka PT PCP akan naik kelas dari perusahaan kecil ke besar (B). Adapun kriteria perusahaan B yakni dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar, yang penghitungannya dari pengalaman kontrak terakhir dikali 3. Baca Juga Hendak Tolong Teman, Dua Pemuda Ikut Terseret Arus Sungai Lamat Muntilan “Saya klarifikasi bahwa benar saya yang mengejarkan RS Bakti Asih dan benar APC adalah subkontrak saya pada saat pembangunan Rumah Sakit Bhakti Asih. Saya ada kontraknya, fisiknya juga ada, bangunannya juga ada. Kenapa kok tidak ditampilkan di LPJK (dalam proyek RSUD Tipe C), saya tidak sampaikan karena saya tidak mau naik kelas. Karena kontrak ini besar. Kalau ini ditampilkan  di LPKJ otomatis saya harus naik ke kelas B, sementara saya nggak mau karena kalau B saingannya perusahaan-perusahaan BUMN,” kata Bambang. Slamet Riyadi menyebut bahwa PT APC berkantor di Jalan Raya Serpong Kilometer 10, Ruko Puri Mutiara Serpong Blok A No 03, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Blok A dan beroperasi sebagai perusahan bidang kontruksi bangunan sejak tahun 2012. APC cukup berpengalaman dalam pembangunan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. \"Rata-rata proyek yang kita kerjakan hampir semuanya itu rumah sakit,\" sebutnya. Sementara dalam proyek RSUD Tipe C tahap 2 di Purworejo, Slamet menjelaskan bahwa pihaknya memenangkan tender dengan penawaran Rp33 Miliar  dari PAGU sekitar Rp36,2 Miliar dana dari APBD Purworejo TA 2019. Untuk tahap pertama pembangunan fisik gedung dikerjakan oleh PT Hutama Karya dengan anggaran sekitar Rp97 Miliar. \"Kami mengerjakan tahap 2, titik beratnya adalah Mechanical Electrical (ME), antara lain meliputi lift di lima titik,  AC, instalasi gas medis, dan lampu,\" jelas Slamet. Slamet mengaku perlu memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan dan surat permintaan klarifikasi dari media massa yang isinya meragukan dokumen lelang serta pengalaman PT APC. Pihaknya mengaku bahwa pengalaman proyek yang disertakan dalam lelang RSUD Tipe C saat itu sudah lengkap secara fisik. Namun, pihaknya memang tidak mencantumkan pengalaman proyek terbesar dengan nilai sekitar Rp33 miliar yakni RS Bhakti Asih pada situs LPJK.NET. “Untuk pengalaman itu dihitung dari nilai kontrak terakhir atau kontrak terbesar kali tiga. Boleh mengambil paket sebesar itu. Kalau paket kontrak terbesar yakni RS Bakti Asih senilai sekitar Rp30 miliar lebih itu dimasukkan, sudah loncat (melebihi batas kategori perusahaan besar dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar,red),” ungkapnya. Menurut Slamet, hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres). Namun, secara detail ia mengaku kurang paham nomor Perpresnya. “Memang begitu aturannya, ada di Perpres, tapi saya kurang paham nomornya,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: