Pengawasan Toko Modern Harus Diperketat
MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN PEKALONGAN - Meski telah dilakukan penutupan terhadap sejumlah Toko Modern berjejaring nasional belum lama ini, namun DPRD Kabupaten Pekalongan meminta agar Pemkab Pekalongan terus melakukan pengawasan. Sebab apabila tidak maka masyarakat yang akan menjadi korban. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan, M Nurkholis. Kata dia, dalam melaksanakan Perda, dinas terkait agar tidak tebang pilih maupun setengah hati. \"Penegakkan Perda terhadap pengawasan toko modern serta peredaran miras agar dilakukan sepenuh hati oleh dinas terkait,\" pintanya. Diakui, menjamurnya toko modern berjejaring memang disisi lain sangat merugikan pedagang tradisional atau pedagang kecil. Padahal untuk pemutaran uang tidak untuk masyarakat lokal melainkan ke tingkat atas. Untuk itu dengan memperketat pengawasan maka sedikitnya bisa melindungi konsumen dan pedagang kecil. Selain menyoroti toko modern berjejaring, Fraksi PDI Perjuangan jangan menyoroti PAD dari retribusi dan pajak yang belum maksimal. \"Strategi peningkatan PAD dan pengawasan Potensi PAD terkait pajak dan retribusi yang belum maksimal sehingga diperlukan upaya- upaya yang strategis dan taktis serta transparan,\" pesannya. Sebelumnya, fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti Pelaksanaan Dana Desa yang terkesan dibiarkan tanpa kehadiran Pemerintah Daerah bisa menjerumuskan Kepala Desa. Demikian disampaikan fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan dalam kata akhir terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2018 di Aula setempat. Menurut Fraksi PDI Perjuangan diketuai oleh M Nurkholis menyampaikan aggaran yang berpihak pada rakyat (pro poor) bisa mengatasi masalah sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Namun demikian perencanaan harus matang yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. \"Pelaksanaan Dana Desa yang terkesan dibiarkan tanpa kehadiran Pemerintah Daerah bisa menjerumuskan Kepala Desa yang memiliki konsekuensi hukum selaku penanggungjawab keuangan Dana Desa. Dimana pelaksanaan dana desa tidak memberikan dampak terhadap masyarakat miskin padahal sasaran Dana Desa adalah Masyarakat miskin,\" terangnya. Seharusnya,lanjut dia, dana desa bisa mengatasi masalah kemiskinan melalui penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan\\\' alokasi formula. Kemudian pemberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin dan afirmasi kepada daerah tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi. \"Saran kami semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan kebutuhan dengan memakai prinsip keadilan. Karena pembangunan itu hak semua orang untuk mendapatkan manfaatnya. Dengan demikian ada harapan bahwa Kabupaten Pekalongan dengan segala permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik aman dan membawa kenyamanan untuk semua masyarakatnya,\" imbuhnya. Sementara Ketua fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Sofwan Sumadi menyatakan bahwa percepatan pembangunan kemiskinan dengan lebih menekankan pada peningkatan kapasitas pemberdayaan masyarakat miskin atau kebijakan dan program yang langsung ditujukan dalam rangka perbaikan kondisi ekonomi rumah tangga miskin. \"Yakni dengan melakukan pemetaan data kemiskinan perkelurahan atau lingkungan disetiap kecamatan. Hal itu untuk memudahkan dalam intervensi program penanggulangan kemiskinan berdasarkan lokasi yang dibutuhkan,\" ungkapnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: