Pengemudi Ojol Tuntut Larangan Operasinya Dicabut

Pengemudi Ojol Tuntut Larangan Operasinya Dicabut

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Nasib para pengemudi ojek online (ojol) yang terkatung-katung, membuat puluhan dari mereka akhirnya berkumpul di Taman Pendopo Pengayoman untuk menyatukan presepsi dan membahas nasib kedepannya. “Tidak ada maksud lain kami berkumpul hanya untuk menyamakan persepsi saja, bagaimana nasib kami kedepan,” tutur Wakil Ketua Komunitas Grab Bike Temanggung, Budi Supriyatno, Kamis (25/4). Menurutnya, di Temanggung berbeda dengan pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan ‎(Permenhu) 12/2019, yang mengatur soal berbagai kebijakan soal ojek online. Dengan terbitnya Permenhub tersebut berarti pemerintah di tingkat pusat telah mengakui legalitas dan eksistensi ojol sebagai sarana transportasi yang secara sah bisa digunakan untuk melayani masyarakat. “Ada perbedaan regulasi yan harus diluruskan, maka dari itu kami berkumpul untuk membahas ini,” terangnya. Menurutnya, saat pemerintahaan Bupati Bambang Sukarno, Pemerintah Kabupaten Temanggung telah mengeluarkan surat edaran larangan operasi transportasi berbasis online. Larangan beroperasinya ojek online di Kota Tembakau itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 15 November 2017 yang ditandatangani Bupati Temanggung ‎kala itu, Bambang Sukarno. “Kami minta pemkab mencabut surat edaran itu, dan menyesuikan aturan dengan Permenhub 12/2019,” pintanya. Menurut Budi, edaran Bupati itu tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, terkait ojek online. Bila tak dicabut, edaran itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar sesama pengojek di lapangan, khususnya antara ojol dan ojek pangkalan (opang). “Kami tidak ingin ada konflik diantara sesama pengemudi baik itu ojol maupun ojek pangakalan, oleh karena itu harapan kami Bupati bisa mencabut surat edaran itu,” harapnya. Diakui, setidaknya sudah dua kali ada sedikit insiden benturan antara ojol dan opang di lapangan. Namun, menurutnya, hal itu lebih dilatarbelakangi urusan personal, sehingga ia menolak jika disangkutpautkan lebih lanjut sebagai persoalan antara ojol dan opang secara menyeluruh. “Kami tak ingin ada ricuh-ricuh atau keributan seperti yang terjadi di beberapa daerah sebelumnya. Kita sama-sama cari makan, semua bisa diselesaikan secara kepala dingin. Karena itu, kami minta pemkab untuk menarik edaran bupati terdahulu dan menerbitkan izin operasional untuk kami,” tutur Budi. Menurutnya, guna meminimalisir adanya kontak tak produktif dengan rekan-rekan opang, para pengemudi ojol dan taksi online selalu mematuhi larangan tak tertulis terkait pengambilan penumpang di zona merah. “Zona merah untuk ojol dan taksi online antara lain terminal Madureso, kawasan terminal lama, area depan BCA Temanggung, Pasar Kliwon, dan RSUD Temanggung. Kami tidak mengambil penumpang didaerah itu, kami sudah sepakat,” terangnya.(set) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: