Penggelap Motor Diringkus

Penggelap Motor Diringkus

Ketahuan saat Jual di Showroom MAGELANGEKSPRES.COM, KABUPATEN MAGELANG – Usai menjual hasil kejahatannya, pelaku penggelapan kendaraan bermotor jenis Honda Vario Nopol AA 4831 SA milik Korban Purwanto, warga Kedon, Pasuruhan Mertoyudan Magelang, berhasil ditangkap oleh Petugas Pos Lantas Salam Polres Magelang Polda jateng. Tersangka berinisial OK, (49), warga Beliksari , Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang ditangkap saat akan menjual hasil kejahatanya di Showroom laris Motor Bendosari Salam Magelang, Sabtu,(9/3). Pemilik Shorom laris Motor, Sarjono, mengatakan, sebelumnya dirinya mendapatkan berita melalui group Whatsapp yang menginformasikan kendaraan dengan ciri ciri tersebut telah dibawa lari seseorang. \"Dan benar kendaraan sesuai informasi tersebut akan dijual pelaku ke shorom saya, kemudian saya melapor ke Pos Lalulintas Salam,\" ucap Sarjono. Petugas Pos Lantas Salam dipimpin oleh Bripka Agus Haryadi, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Saat kami melaksanakan piket mendapatkan informasi adanya orang yang akan menjual sepeda motor hasil kejahatan. Kemudian kami bersama anggota mendatangi lokasi dan yang diduga pelaku serta barang bukti kami bawa ke Pos Lantas Salam,\" ungkap Agus Haryadi. Ketika diperiksa di Pos Lantas pelaku mengakui telah melakukan penipuan sepeda motor Honda Vario nopol AA 4831 SA di show room AYANK Motor,  Dusun Kedon, pasuruhan, Mertoyudan, Magelang. “Dengan modus pura pura akan membeli dan dicoba kendaraan tersebut kemudian dibawa lari, sedangkan sepeda motor  Honda Beat warna hijau sebagai sarana ditinggal di showroom Ayank Motor diakui merupakan hasil kejahatan di Wilayah Nganjuk Jawa Timur,\"  paparnya. Kini pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Salam. Karena kejadian berada di wilayah Hukum Polsek Mertoyudan, maka pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mertoyudan Polres Magelang guna proses hukum lebih lanjut.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: