Penggiat Hak Anak di Wonosobo Dilatih Pahami KHA
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Tingkatkan kapasitas penggiat hak anak, Dinas KBPPPA menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) kemarin. Melalui pelatihan tersebut, diharapkan akan mampu memberikan informasi terkait pentingnya perlindungan terhadap anak. “Pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas, kepada ormas maupun lembaga yang bekerja bersama kami dalam isu hak anak,” ungkap Kabid PP dan PA, Dinas KB PPPPA Kabupaten Wonosobo Erna Yuniawati kemarin. Menurutnya, selama ini baik lembaga atau organisasi sudah berjalan melakukan berbagai kegiatan serta pendampingan terhadap anak, namun belum mendapatkan informasi yang jelas dan komperhensif terkait konvensi hak anak. “Konvensi hak anak ini perlu diketahui oleh para penggiat hak anak, sebagai dasar bagi penting untuk melakukan pendampingan dan juga sosialiasasi kepada masyarakat luas,” ucapnya. Baca Juga Sidang Sengketa Pilkada Tak Capai Mufakat, Seteru Bacalon Perseorangan vs KPU Berlanjut Dalam kesempatan itu, pihaknya mengundang 50 orang yang terdiri dari organisasi massa, forum dan lembaga yang peduli terhadap anak. Di antaranya FKKG, Puspaga, PATBM dan juga perwakilan ormas yang membawa isu perempuan dan hak anak. “Mereka perlu mendapatkan pemahaman tentang alasan kenapa anak perlu mendapatkan perlindungan. Ini penting bagi mereka yang bekerjasama dengan kami untuk isu tersebut,” katanya. Selain itu, pelatiahn juga dalam rangka membantu perspektif yang sama dari para penggiat bahwa anak memiliki peran strategis. Mereka merupakan generasi bangsa, penerus kepemimpinan yang akan membawa kemajuan negeri ini. “Bahwa nilai-nilai dalam melakukan perlindungan terhadap anak itu bersifat universal. Mereka harus kuat, tidak dalam tekanan, butuh tumbuh berkembang, perlindungan dan partisipasi ,” katanya. Sementara itu, dari sisi kebijakan, Pemkab Wonosobo sudah memiliki perda ramah HAM, dimana ada perlindungan anak di dalamnya. Sehingga, menjadi salah satu tugas dari pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pemenuhan hak anak di Wonosobo. “Dari sisi kebijakan kita sudah ada penompangnya, tinggal implementasi diperkuat,” tandasnya. Diakui bahwa pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak tidak mudah dilakukan. Sebab, masih berhadapan dengan tradisi dan budaya. Sehingga masih muncul ancaman seperti tingginya pernikahan usia dini, kekerasan terhadap anak dan juga penelantaran yang mengganggu tumbuh kembang anak. “Kalau ingin membangun negara yang kuat dan maju, tidak bisa lagi orang tua hanya sekadar mengikuti kebiasaan dalam memelihara anak. Hak-hak anak harus dihormati, diarahkan tanpa menyakiti anak,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: