Pengisian 7 Jabatan Tinggi Pratama di Wonosobo Tunggu Izin Mendagri
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Tak kurang dari 7 pos jabatan tinggi pratama di lingkup Pemkab Wonosobo akan segera mengalami kekosongan pada tahun 2020. Hal tersebut lantaran pejabat lama memasuki masa purna tugas. Bupati boleh melantik pejabat dalam masa 6 bulan sebelum penetapan pendafataran oleh KPU, asalkan ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kami sudah menyiapkan pengajuan izin untuk pelantikan pejabat baru kepada Menteri Dalam Negeri,” ungkap Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo, seusai pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional Pemkab Wonosobo, di Pendopo Bupati, kemarin. Menurutnya kebijakan tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Bupati boleh melantik pejabat dalam masa 6 bulan sebelum penetapan pendafataran oleh KPU. Disebutkan Andang, 7 OPD yang sudah dan akan mengalami kekosongan pimpinan adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, karena Eko Yuwono selaku kepala dinas mengalami pergeseran ke kursi Asisten Administrasi Setda. Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan karena Junaedi selaku kepala dinas kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan karena Abdul Munir segera purna tugas, Dinas Sosial dan Pemdes karena Muawal Sholeh juga segera purna tugas, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Baca Juga Digusur, Pemulung Tidar Utara Mampu Beli Tanah Sendiri “Juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebentar lagi kepala dinas nya purna tugas, serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebentar lagi Pak Sigit Sukarsana juga pensiun,” lanjutnya. Demi menjaga ritme kinerja pemerintah Kabupaten Wonosobo, kekosongan pimpinan tinggi pratama tersebut diakui Andang bakal segera diisi sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Sementara, terhadap para pejabat yang baru saja dilantik maupun yang dikukuhkan kembali di awal tahun 2020, Bupati Wonosobo, Eko Purnomo menegaskan, pengisiaan jabatan melalui mekanisme rotasi, mutasi maupun promosi merupakan dinamika biasa dalam sebuah organisasi pemerintahan. “Berkali-kali sudah saya tegaskan bahwa dalam sebuah organisasi pemerintahan, pergantian jabatan merupakan hal biasa yang tidak perlu disikapi secara berlebihan,” tegasnya. Menurutnya, yang mengalami pergeseran jabatan maupun promosi, agar secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tugas baru masing-masing sehingga tidak mengganggu kinerja di OPD. Adanya sejumlah nomenklatur baru di lingkup sekretariat daerah maupun dinas juga disebut bupati menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2019 dan implementasi Peraturan Daerah tentang SOTK. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: