Penunjukkan Stafsus Presiden Jokowi dari Kalangan Milenial Dianggap Pemborosan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penunjukan tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial dianggap pemberosan. Sebab beberapa yang diangkat hanya bertugas untuk memberikan opini. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyayangkan penunjukan 7 stafsus milenial tersebut. Dia menilai beberapa orang diantaranya adalah sosok yang sudah mengabdi di lingkungan masyarakat dan hanya bertugas untuk memberikan opini. Seharusnya Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencari ahli-ahli profesional dan tidak digaji tetap. \"Padahal pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja. Kalau hanya itu, lebih baik Presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi pilihan juta,\" kata Refly di Kawasan Jakarta Pusat, Minggu (24/11). Pemberian gaji hingga puluhan juta, menurutnya, menghamburkan anggaran negara. Refly pun menilai para stafsus tersebut tidak perlu dijadikan tetap melainkan diperuntukan untuk honorer saja. \"Anak-anak muda yang jadi stafsus sudah berubah, mungkin mereka dari kalangan orang yang mampu. Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya,\" ungkap Refly. Berbeda, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tak mempermasalahkan gaji untuk para stasus milenial tersebut. Dia justru mengkhawatirkan akan tumpang tindihnya kewenangan dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Sebab, tanpa ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas menurut stafsus milenial hanya akan menjadi aksesoris. \"Staf khusus rawan tumpang tindih tupoksinya dengan KSP. Tanpa tupoksi yang jelas, bisa jadi cuma aksesoris. Presiden perlu membuat tupoksi yang jelas,\" jelas. Mardani pun menegaskan, tupoksi itu nantinya harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat semua tahu. Karena uang yang digunakan untuk menggaji Stafsus Milenial merupakan uang rakyat Indonesia. \"Harus dan diumumkan secara terbuka. Karena bagaimanapun dana yang digunakan dana publik,\" tuturnya. Gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan. Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penunjukan ketujuh Staf Khusus (Stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kajian tersebut terkait kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK yang dibebankan kepada ketujuh stafsus tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketentuan status penyelenggara negara bagi para pejabat diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun, pasal tersebut tak secara khusus mencantumkan status stafsus kepresidenan sebagai penyelenggara negara. Adapun bunyi Pasal 2 adalah sebagai berikut: Penyelenggara Negara meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN,\" ujar Febri ketika dikonfirmasi, Minggu (24/11). Maka dari itu, sambungnya, KPK perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai hal itu. Kendati, kata dia, beberapa staf khusus presiden maupun menteri termasuk dalam kategori pejabat setingkat eselon I yang diwajibkan melapor LHKPN. Nah, apabila telah ditentukan ketujuh staf khusus tersebut merupakan pejabat setingkat eselon I berdasarkan hasil kajian, Febri menyatakan para milenial tersebut wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. \"Beberapa staf khusus itu berada pada posisi eselon I. Jika mereka bertujuh berada pada setingkat eselon I maka tentu wajib lapor LHKPN,\" ucap Febri. Pada kesempatan yang sama, Febri juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang termasuk dalam kategori wajib menyerahkan LHKPN agar melaporkan harta kekayaannya. Termasuk para menteri dan wakilnya yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu. Khususnya, sambung Febri, para menteri maupun wakil menteri yang sebelumnya bukan bertatus sebagai penyelenggara negara. Sebab, penyerahan LHKPN ini merupakan pelaporan pertama yang dilakukan mereka. \"Jika dibutuhkan informasi atau dukungan lebih lanjut, kami akan memberikan support. Tinggal dihubungi saja call center 198 dan nanti akan kami support,\" tutupnya. Sementara itu, salah seorang Stafsus milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Maruf mengaku belum mengetahui apakah dirinya diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Kendati demikian, ia menegaskan akan menyerahkan LHKPN kepada KPK apabila diminta. \"Belum ada (informasi). Baru juga kemarin kita (jadi stafsus). Ya kalau diminta kita laporkan lah,\" kata Maruf. Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan 12 staf khusus untuk mendampinginya selama periode 2019-2024. Tujuh di antara mereka merupakan generasi milenial dengan rentang usia 20 hingga 30-an tahun. Ketujuh di antaranya Putri Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminuddin Maruf. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: