Penyanggah Ibu Kota Berstatus PSBB

Penyanggah Ibu Kota Berstatus PSBB

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) resmi ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah. Penerapan rencananya akan dimulai pada Rabu (15/4). Selama dalam penerapan PSBB, warga yang tidak menggunakan masker akan ditindak tegas. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan Bodebek berstatus PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19. Status PSBB ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020. \"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,\" kata Terawan keterangan tertulisnya, Minggu (12/4). Keputusan menyetujui permohonan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya. \"Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,\" katanya. Berdasarkan surat keputusan tersebut, PSBB di lima wilayah yang merupakan penyanggah ibu kota tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Status PSBB juga dapat diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19. Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan jawaban dari surat permohonan Pemprov Jawa Barat untuk menetapkan PSBB di lima bagian wilayahnya secara bersamaan ke Kementerian Kesehatan. surat permohonan itu diajukan pada Rabu (8/4). Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah memberikan arahan teknis kepada lima kepala daerah penyangga DKI Jakarta terkait penerapan PSBB melalui \"video conference\" pada Minggu siang. \"Arahan kemudian akan kami tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi yang sama-sama menyepakati akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4),\" katanya. Dikatakannya, Pemerintah Kota Depok, masih menyiapkan perangkat hukumnya di internal Kota Depok, yakni peraturan wali kota serta surat keputusan wali kota tentang penerima bantuan jaring pengaman sosial. Diterangkannya, penerapan PSBB di Kota Bogor tidak akan melakukan pembatasan di semua sektor. Ada beberapa sektor yang mendapat dispensasi tapi tetap menerapkan protokol \"social distancing\". \"Sektor yang mendapat dispensasi adalah logistik, pangan, kesehatan, energi, transportasi, keuangan dan perbankan, komunikasi serta industri strategis,\" ungkapnya. Dia pun meminta agar dalam dua hari ke depan, semua pihak turut berkontribusi mempersiapkan diri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya restoran dari pelayanan makan di tempat menjadi pelayanan pesan antar melalui ojek daring (online). \"Pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB pukul 18.00 WIB,\" katanya. Penerapan PSBB juga akan diberlakukan di tempat-tempat yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan warga. Sementara untuk lalulintas antarwilayah akan disesuaikan dengan kesepakatan para kepala daerah. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membenarkan penerapan PSBB akan dilakukan pada Rabu (15/4). \"PSBB kemungkinan besar akan mulai berlaku pada Rabu mendatang. Kemungkinannya hari Rabu tapi bisa juga Kamis. Yang pasti pekan depan,\" katanya. Mengenai teknis pelaksanaan, dipastikan sama dengan DKI Jakarta. Semua wilayah penyangga DKI Jakarta juga akan meniru hal sama dalam penerapannya. \"DKI Jakarta juga mengajak semua daerah mitra di Bodebek menerapkan PSBB yang sama,\" ucapnya. PSBB di Kota Bekasi rencananya akan berlaku selama 14 hari terhitung sejak hari pertama diterapkan namun apabila belum mendapatkan perkembangan yang signifikan maka akan diperpanjang. \"Sebelum diterapkan, Kota Bekasi mempunyai waktu dua hari yakni Senin dan Selasa depan untuk melakukan sosialisasi penerapan PSBB ini,\" ungkapnya. Dijelaskannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomimda) Kota Bekasi kini tengah mempersiapkan tahapan penerapan termasuk mendata 22 titik perbatasan. Titik-titik perbatasan itu di antaranya Pondok Gede, Bintara, dan Medan Satria yang berbatasan langsung dengan ibu kota serta Bulak Kapal, Bantargebang, dan Bekasi Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, juga Jatiranggon dan Kranggan yang berbatasan dengan Bogor dan Depok. \"Kita juga tengah matangkan terkait data sosial safety net untuk bantuan langsung tunai kepada warga melalui pendataan langsung serta koordinasi dengan kementerian terkait karena ini juga menjadi perhatian pusat,\" kata dia. Di sisi lain, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan akan menindak tegas warga yang tak menggunakan masker selama PSBB. \"Kalau tidak memakai masker, langsung kita tindak kok. Kalau ada di luar-luar kita suruh kembali dia,\" ujarnya. Dicontohkannya Arifin, tindakan tegas yang dimaksud seperti menginstruksikan toko tak melayani atau menghukum pelanggar dengan push up. \"Kita tindak tegas di lapangan, kalau masih muda remaja kita ada kegiatan olahraga, push-up, kira-kira gitu,\" tegasnya. Sedangkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya Senin memberikan teguran terhadap warga yang melanggar PSBB. \"Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB,\" katanya. Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas. \"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas,\" katanya. Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat. \"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat setiap harinya, sejauhmana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini,\" katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: