Peras Korban Lewat Video Bugil. Tersangka Diciduk Polisi

Peras Korban Lewat Video Bugil. Tersangka Diciduk Polisi

MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Polres Magelang menyelidiki kasus penyebaran video bugil disertai dengan tindakan pemerasan. Tersangkanya adalah Aji Pamungkas warga Desa Treko Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Kronologi Kejadian Pada hari Jumat (25/1) pukul 19.00 WIB, korban berinisial AS (17), seorang pelajar, telah mengirimkan video bugil dirinya kepada tersangka. Tetapi, korban menggunakan identitas palsu dalam akun medsosnya. Selang beberapa hari kemudian tersangka menyebarkan video bugil tersebut ke beberapa orang teman korban. Tersangka mengancam, apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, maka ia akan menyebarkan video bugil tersebut ke orang lain lagi. Selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang kepada tersangka melalui Rekening Bank BRI. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan terancam. AS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo. \"Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut selanjutnya Team Resmob melakukan penyelidikan. Dan pada Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Mungkid. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Magelang untuk di lakukan Proses Hukum lebih lanjut,\" ucap Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK dalam rilisnya, Kamis (7/2). Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan handphone, ia mengakui sudah melakukan perbuatan yang sama kepada 3 orang wanita yang berbeda. Pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang maka pelaku akan menyebarkan video bugil korban tersebut ke orang lain. Barang bukti yang diamankan, sebuah buku tabungan Simpedes BRI atas nama Aji Pamungkas, sebuah ATM BRI warna biru dan sebuah handphone merk Xiaomi Note 5 A warna hitam. Pasal Yang Disangkakan Atas perbuatannya ia akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). \"Untuk total uang yang sudah ditransfer Rp 500.000. Dengan ancaman apabila tidak di transfer video korban akan di sebarkan ke teman-teman korban. Korban dan tersangka hanya berkomunikasi via FB (messenger) dan belum pernah bertemu langsung,\" pungkas Yudianto.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: