Peraturan Karantina Perjalanan Luar Negeri Terus Dikaji. Menparekraf Sandiaga ingin Ekonomi Kembali Bangkit

Peraturan Karantina Perjalanan Luar Negeri Terus Dikaji. Menparekraf Sandiaga ingin Ekonomi Kembali Bangkit

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan peraturan tentang karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dikaji dan dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah demi meningkatkan peluang kebangkitan ekonomi nasional. Menurutnya, sektor pariwisata sangat membutuhkan percepatan evaluasi masa waktu karantina demi meningkatkan geliat ekonomi. “Jika hasil evaluasi mengalami penurunan angka penderita Covid-19, maka masa waktu karantina tentunya bakal dikurangi dari saat ini yang masih 5 sampai 7 hari,” kata Sandiaga dalam keterangannya, Sabtu (5/2). Menurut Sandiaga, rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri saat pandemi Covid-19, di dalamnnya ada kewajiban karantina akan lebih dipercepat. \"Keputusannya menyesuaikan perkembangan terkini,” katanya. Disebutkan. evaluasi demi evaluasi pun terus dilakukan pemerintah. Terbaru, pemerintah telah membuka pintu masuk internasional di Bali. Bagi Sandiaga, pembukaan pintu masuk internasional akan mendorong ekonomi Bali yang sebelumnya tertekan akibat pandemi Covid-19. Selain itu, karantina diberlakukan selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap. (rmol/me)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: