Perbup Penanggulangan Covid-19 Mendesak Diterbitkan, Eksekutif dan Legislatif Lakukan Sinkronisasi

Perbup Penanggulangan Covid-19 Mendesak Diterbitkan, Eksekutif dan Legislatif Lakukan Sinkronisasi

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) soal penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Purworejo mendesak dirampungkan agar dapat segera diterbitkan. Adanya Perbup diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah persoalan terkait prosedur atau mekanisme penanggulangan Covid-19 oleh OPD serta pihak-pihak terkait. Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Rohman, usai mengikuti Rapat Sinkronisasi draf Perbup tentang Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purworejo antara Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Selasa (5/5). Rapat berlangsung di Ruang Alat Kelengkapan DPRD dipimpin Ketua Bappemperda, Rr Nurul Komariyah SSos dan dihadir bagian hukum Setda serta sejumlah OPD terkait pengananan Covid-19 Kabupaten Purworejo. “Hari ini kita lakukan rapat sinkronisasi draf Perbup dengan eksekutif agar dapat segera diselesaikan,” ungkapnya. Rohman menyebut, salah satu persoalan yakni terkait pembiayaan fasilitasi tempat transit bagi para tenaga medis. Bahkan, di dalam rapat juga mengemuka bahwa para tenaga medis diselimuti kekhawatirannya jika harus membayar mandiri sewa tempat transit di Hotel Ganseha selama lebih kurang 11 hari terakhir. “Mereka selama ini disiapkan lokasi transit di Hotel Ganesha, tapi tetap ada pembiayaan. Kemarin masukan kita, Ketua DPRD juga sudah memberikan statemen agar membebaskan (biaya), nol. Tapi ternyata berbeda, tenaga kesehatan sekarang bingung, khawatir kalau harus membayar mandiri,” sebutnya. Dijelaskan, mata anggaran penanganan Covid-19 yang ada di BPBD, Dinas Sosial, dan Dinkes selama ini telah ada untuk penanganan pasien positif, ODP, dan PDP.  Namun, tidak ada untuk akomodasi transit atau isolasi paramedis. Baca juga Candi Borobudur dan Mendut Lengang,Umat Budha Tak Selenggarakan Perayaan Waisak Karena itu, dalam Perbup yang masih dalam penyusunan ini, DPRD mendorong agar mata anggaran tersebut dapat disesuaikan. “Di draf Perbup ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan, sumber daya tenaga kesehatan, serta ruang isolasi bagi pasien ODP, dan PDP,” jelasnya. Selanjutnya, sembari menunggu Perbup jadi dan disahkan, DPRD mendorong agar penanganan terhadap paramedis ini dapat segera dikoordinasikan dengan TAPD. “Karena di Perbub ini drafnya kan kewajiban pemerintah daerah, cuma yang mau eksekusi buang-buangan, antara Dinsos BPBD, dan Dinkes,” ungkapnya. Lebih lanjut Rohman mendorong agar Perbup dapat segera dirampungkan dan ditetapkan mengingat sudah ditunggu oleh semua pihak yang terkait penanganan Covid-19, khususnya OPD terkait. Diharapkan pada Jumat (8/7) pekan ini dapat selesai. “Termasuk di dalam Perbup ini ada soal penaganan jaring pengaman sosial. Kami tadi juga meminta agar kriteria penerima jaring pengaman sosial dimasukkan,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: