Peredaran Tembakau Gorila Sampai di Temanggung

Peredaran Tembakau Gorila Sampai di Temanggung

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Peredaran tembakau gorila atau yang lebih dikenal dengan ganja sintetis, kini sudah sampai di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya pengedar dan pengguna tembakau gorila di wilayah Kecamatan Parakan. “Ya kami meringkus dua tersangka di Taman Bambu Runcing dan Kampung Coyudan  Kecamatan Parakan yang terbukti menyimpang dan menggunakan tembakau gorila,” kata Kasat Narkoba Polres Temanggung Sri Haryono saat gelar perkara, Selasa (19/2). Disebutkan, dua tersangka kasus ini adalah Dwi Yuniyanto (21) warga Banyuurip Kelurahan Pasuruan Kecamatan Bulu, dan David Muhammad Rizki (23) warga Kampung Coyudan Utara Kelurahan Parakan Kauman Kecamatan Parakan. “Kedua tersangka ini ditangkap di dua tempat yang berbeda, namun masih dalam satu wilayah Kecamatan Parakan,” terangnya. Menurutnya, terungkapnya kasus peredaran ganja sintetis ini, bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Taman Bambu Runcing Parakan sering digunakan untuk transaksi ganja sintetis ini. “Berawal dari informasi masyarakat ini, kemudian pihaknya melakukan pengintaian dan penelusuran di wilayah tersebut, setelah dipastikan bahwa kedua tersangka ini menyimpan dan mengunakan ganja sintetis, pihaknya langsung membekuk ke dua tersangka di tempat yang berbeda,” terangnya. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Dari tersangka Dwi Yuniyanto diamankan dua linting narkotika yang diduga kuat tembakau gorila berat kotor 76 gram, dua bekas bungkus rokok gudang garam dan sebuah smartphone merek smartfren andromax warna hitam. Sedangkan dari tangan David Muhammad Rizki diamankan barang bukti berupa, tiga bungkus narkotika jenis tembakau gorila dengan berat masing-masing 7,12 gram, 7,15 gram dan 3,43 gram. Selain itu ada satu linting tembakau gorila seberat 0,22 gram, satu kotak kardus kecil warna coklat, satu pak kertas rokok cap Pulau Singapura, satu pak kertas rokok belalai kuadrat, uang tunai Rp42 ribu dan sebuah smartphone Xiomi warna hitam. “Dengan barang bukti ini, tersangka sudah tidak bisa berkutik saat kami bekuk,” tukasnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, lebih subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, JO Permenkes RI no 20 tahun 2018 tentang perubahan pengolongan narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling cepat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. “Barang bukti dan kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. Sementara itu salah satu tersangka David Muhammad Rizki mengaku, baru pertama kali melihat tembakau gorila ini di salah satu akun instagram belali utama, dalam akun tersebut ditawarkan tembakau gorila. “Saya mencoba menghubungi nomor yang tercantum dalam akun tersebut, dan memesan tembakau gorila,” akunya. Kemudian lanjutnya, setelah menerima tembakau gorila tersebut, dirinya langsung mencoba dengan melinting dan dirokok layaknya merokok pada umumnya, selain itu sebagian tembakau gorila juga dijual. “Awalnya untuk saya nikmati sendiri, kemudian ada yang mau beli, tapi belum sampai saya jual,” tuturnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: