Perkembangan Kasus Dugaan Penyimpangan Propendakin Purworejo Dipertanyakan

Perkembangan Kasus Dugaan Penyimpangan Propendakin Purworejo Dipertanyakan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Perkembangan kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan program peningkatan pendapatan masyarakat miskin (Propendakin) Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2018 dipertanyakan  publik mengingat telah bergulir cukup lama. Bahkan, dalam sepekan terakhir sejumlah masyarakat ramai mempertanyakan kebenaran kabar yang beredar terkait adanya pemanggilan sejumlah pejabat, termasuk Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo yang menangani kasus tersebut. Menindaklanjuti adanya kabar tersebut, sekitar 8 orang wartawan dari berbagai media mendatangi kantor Kejari Purworejo untuk mengakses informasi sekaligus mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara, Senin (10/8). Namun, upaya awak media untuk wawancara langsung dengan Kepala Kejari (Kajari) Purworejo, DB Susanto SH MH, gagal. Wartawan hanya ditemui oleh Kasi Intelejen Kejari Purworejo, Zaenal Abidin. Wartawan selanjutnya diminta menunggu Kajari yang sedang melakukan rapat. Namun, setelah menunggu sejak sekitar pukul 14.30 hingga 18.15 WIB, Kajari tak kunjung menemui. Saat wartawan menunggu di dalam kantor, sebuah mobil warna hitam yang menurut informasi dari pihak keamanan merupakan kendaraan Kajari, justru terlihat keluar dari kantor Kejari. Sementara Zaenal Abidin saat dimintai keterangan tentang perkembangan penanganan perkara secara detail, termasuk kabar pemanggilan terhadap Wabup Purworejo, menyatakan belum bersedia karena belum mendapatkan petunjuk dari pimpinan. Sejumlah wartawan pun meninggalkan kantor kejaksaan dan berencana akan kembali melakukan konfirmasi ke Kajari. Baca Juga KPU Kota Magelang Memonitoring Kinerja PPDP Secara Sampling Seperti diberitakan sebelumnya, 4 orang pejabat Pemerintah Kabupaten Purworejo telah diperiksa Kejari Purworejo terkait dugaan kasus penyimpangan penyaluran bantuan Propendakin tahun anggaran 2018 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades). Kabar tersebut mencuat setelah beredar surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Purworejo, tertanggal 17 Juni 2020, nomor B-929/M.3.34/Fd.1/06/2020. Surat itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo. Para pejabat tersebut dipanggil untuk diperiksa pada hari Senin atau Rabu tanggal 23 atau 24 Juni 2020. Beberapa pejabat yang dipanggil meliputi, Yuli Dwi Praptanto sebagai Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Kabupaten Purworejo, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Purworejo, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pedesaan pada Dinpermades Kabupaten Purworejo. Pada 1 Juli 2020 lalu, Kajari Purworejo melalui Kasi Intelejen mengonfirmasi surat tersebut. Menurutnya, pemanggilan sejumlah pejabat itu dilakukan setelah ada surat perintah penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan propendakin pada tahun 2018. “Surat itu (pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Purworejo,red) benar adanya, (untuk dugaan kasus penyimpangan bantuan propendakin tahun anggaran 2018 di Kabupaten Purworejo,red) sedang dalam penyeledikan kami (Kejaksaan Negeri Purworejo),” katanya. Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Said Romadhon, membenarkan pihaknya telah menerima surat dan memenuhi panggilan tersebut. “Benar, untuk masalah itu bisa minta informasi ke Dispermades,” kata Said Romadhon, dikonfirmasi di Kejari Purworejo, saat itu. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: