Permendag Kayu Bikin Sentimen Negatif

Permendag Kayu Bikin Sentimen Negatif

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Permendag Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian berusaha guna mendukung efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan melalui penyederhanaan perizinan. Namun, publik menilai peraturan yang akan diberlakukan 27 Mei 2020 mendatang dinilai melemahkan sistem verifikasi legalitas kayu. Pusat Kajian Sejarah dan Kebijakan Kehutanan atau Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM meminta Kemendag meninjau ulang Permendag Nomor 15 Tahun 2020. Diketahui, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) ialah satu sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Jika aturan itu efektif berlaku pada 27 Mei 2020, maka ekspor kayu tak lagi wajib menyertakan dokumen verifikasi legal \"Kami meminta kepada pemerintah untuk menunda implementasi dan atau merevisi Permendag 15/2020 yang tidak lagi menyebutkan V-Legal sebagai dokumen persyaratan ekspor,\" tandas Ketua Sebijak Institute, Ahmad Maryudi Ahmad Maryudi menyebutkan peraturan itu justru berisiko menurunkan kinerja ekspor yang secara konsisten menunjukkan pertumbuhan yang positif sejak V-Legal diterapkan sebagai persyaratan ekspor. Justru adanya peraturan tersebut hanya akan mengulang kejadian Permendag No.89 Tahun 2015 yang ditolak oleh berbagai kalangan dan terbukti mengganggu kinerja ekspor Indonesia. Lebih lanjut Ahmad Maryudi menjelaskan bahwa saat itu terjadi penurunan ekspor produk kayu Indonesia senilai USD 600 juta atau sebesar 5.8 persen, pada periode Januari-Juni 2016, setelah Permendag No.89/2015 diberlakukan. Dengan diterapkannya V-Legal, produk kayu Indonesia mendapatkan jalur hijau ke pasar Uni Eropa tanpa ada pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut. Sementara tanpa V-Legal, produk Indonesia harus melewati uji tuntas (due diligence) dengan biaya jauh lebih mahal dibanding biaya V-Legal yang ditetapkan Permendag No. 15 Tahun 2020. \"Hal ini juga akan memberikan sentimen negatif pada kayu Indonesia untuk pasar utama lainnya, yang saat ini juga mensyaratkan legalitas, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia, Jepang dan segera menyusul, Tiongkok. Indonesia berpotensi kehilangan pangsa pasar kayu tropis, semakin tertinggal dari negara pesaing ekspor, seperti Vietnam,\"papar Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM ini. Dia menyatakan Permendag ini mencederai Perjanjian dengan Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement). Seperti diketahui dalam perjanjian ini Indonesia berkomitmen memastikan verifikasi legalitas kayu untuk produk yang diperdagangkan di pasar Uni Eropa dan pasar lainnya. Selain penundaan dan revisi Permendag No. 15 Tahun 2020, Sebijak Institute merekomendasi penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan mengatur penyelarasan dokumen V-Legal sebagai bagian dari ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Peraturan itu harus diterbitkan dan diberlakukan bersama-sama dengan Revisi Permendag No.15 Tahun 2020. Berikutnya, untuk memberikan insentif bagi pelaku industri kecil dan menengah, Sebijak Institute juga mendorong perbaikan mekanisme dan prosedur verifikasi legalitas. Dalam hal ini termasuk penyederhanaan untuk perdagangan jenis kayu yang berisiko rendah yang berasal dari hutan hak dan hutan tanaman serta untuk industri tertentu yang menggunakan pasokan dari sumber berisiko rendah tersebut. (fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: