Perpppu I/2020 Tak Bisa Dorong Ekonomi Nasional
![Perpppu I/2020 Tak Bisa Dorong Ekonomi Nasional](https://magelangekspres.disway.id/upload/2020/04/1583137519.jpg)
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Ekonom senior Faisal Basri menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mitigasi wabah corona tak akan berjalan efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dia menyebutkan, Perppu tersebut dikeluarkan bukan untuk fokus pada penanganan Covid-19, namun Perppu tentang sektor keuangan atau pengendalian corona. Sementara saat ini, berbagai sektor tak bisa bergerak lagi akibat keganasan virus ini. \"Jadi kembali poin saya adalah kita bisa konten sebaik mungkin, merencanakan sebaik mungkin, mempersiapkan dengan sebaik mungkin, kalau Perppu yang keluar itu adalah perlu penanganan pandemi. Perppu yang keluar adalah perppu tentang sektor keuangan, penanganan pandeminya tidak jelas,\" ujar Luhut dalam diskusi virtual di Jakarta, kemarin (24/4). Padahal, lanjut dia, perekonomian Indonesia bisa segera pulih jika pemerintah serius dalam penanganan pandemi corona ini. Karena di lapangan pemerinah hanya sekadar mengucurkan uang untuk menekan dampak ekonomi ke Indonesia. \"Poin saya begini ekonomi itu akan menunggu akan melakukan reaksi, setelah jelas apa yang dilakukan pemerintah untuk menangani pandemi ini. Nah menangani pandemi ini tidak jelas,\" kata dia. Sementara ekonom dari Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah berpandangan, bahwa dengan dikeluarkan Perppu tersebut sudah tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi domestik. \"Perppu itu paket komplit dan sangat-sangat dibutuhkan. Berkaca dari pengalam krisis 1998, maka kita sudah belajar banyak apa yang mesti dilakukan. Dan itu ada dalam Perppu,\" kata dia. Dikeluarkan Perppu ini karena pemerintah memperkirakan akan terjadi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 5,07 persen. Dengan demikian, perlu adanya pelebaran defisit di atas 3 persen. Kelonggaran defisit adanya kucuran stimulus Rp405,1 triliun untuk menangani krisis ekonomi akibat imbas Covid-19. \"Perppu itu adalah pelebaran defisit 3 persen akibat dari Rp405 triliun itu. Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5 persen,\" ucap dia. Tanpa Perppu, menurut dia, perekonomian nasional akan semakin parah. Kehadiran pemerintah dalam menekan dampak Covid-19 ini untuk menghindari gocangan ekonomi terutama pelaku usaha yang terkena dampak. \"Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak,\" jelas Piter. Untuk itu, demi pelaku usaha tak gulung tikar maka pemerintah memberikan stimulus seperti melonggarkan pajak, dan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh). \"Pemerintah membantu pelaku usaha dengan pengeluaran perusahaan dikurangi, dan relaksasi kredit,\" tukasnya.(din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: