Persiapan PTM, Disdikbud Sosialisasikan SKB Empat Menteri

Persiapan PTM, Disdikbud Sosialisasikan SKB Empat Menteri

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang sedang melaksanakan sosialisasi SKB Empat Menteri, terkait dengan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun 2021 mendatang. Sosialisasi lebih menitikberatkan desain pembelajaran dan protokol kesehatan. Adapun waktu dimulai pembelajaran tatap muka belum, masih menunggu kebijakan Pemda,\" kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Aziz Amin, Kamis (10/12/2020). Aziz menerangkan, pertimbangan kepala daerah memberikan izin pembelajaran tatap muka faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar, kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik. Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Baca Juga Tim PPMT Unimma Berikan Wawasan Desminore ke Santriwati Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah Selain itu dalam sosialisasi SKB 4 Menteri, dibagi dua hal, yaitu pada masa transisi dan masa kebiasaan baru. Salah satu contoh pada masa transisi Kantin tidak diperbolehkan, Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan minuman dengan menu gizi seimbang. Pada masa kebiasaan baru, Kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Pada masa transisi Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler tidak diperbolehkan disatuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Pada masa kebiasaan baru Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter. Olahraga tersebut misalnya basket dan voli. \"Seandainya diizinkan untuk pembelajaran tatap muka maka perlu disosialisasikan kepada Guru, komite dan pengurus paguyuban kelas, tentang desain pembelajarannya. Sambil penyegaran lagi sosialisasi protokol kesehatan,\" ungkap Aziz.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: