Perusahaan di Kota Magelang  Wajib Bayar THR hingga H-7

Perusahaan di Kota Magelang  Wajib Bayar THR hingga H-7

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Meski di tengah pandemi virus corona (Covid-19), perusahaan di Kota Magelang tetap diwajibkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan hingga H-7 Idul Fitri 1441 H mendatang. Ketentuan itu diterapkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang setelah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja. Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengatakan, pihaknya juga menyiapkan posko aduan pembayaran THR. Posko tersebut untuk mengantisipasi jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh/karyawan. \"Posko ini berfungsi untuk melayani persolan-persoalan lainnya terkait pembayaran THR,\" katanya, Selasa (12/5). Ia menjelaskan, pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan disebutkan bahwa perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. \"Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja kali upah,\" jelasnya. Namun, lanjutnya, Pemerintah Pusat melalui Menaker diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam edaran itu, disebutkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, pada waktu yang telah ditentukan, atau perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang telah di tentukan, maka dilakukan upaya dialog antara pekerja dengan pengusaha. \"Kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dibuat secara tertulis dan disampaikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah,\" ungkapnya. Baca Juga Tiga Orang yang Diamankan di Perbatasan Jateng-DIJ Batal Nyuri di Sukoharjo Dia menjelaskan pihaknya akan tetap mengarahkan pemberian THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak terkecuali pada masa pandemi Covid-19. \"Kita arahkan sesuai ketentuannya, apabila ada permasalahan untuk bisa dilakukan dialog maupun musyawarah antara perusahaan dan pekerja,\" tuturnya. Gunadi menyebutkan hingga hampir 2 bulan pelaksanaan imbauan work from home (WFH) di tengah pandemi corona, kini belum ada penambahan pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK). \"Laporannya dan hasil pantauan kami masih sama, belum ada tambahan perusahaan mem-PHK karyawannya. Sejauh ini hanya 23 pekerja di-PHK, sementara 342 pekerja di antaranya dirumahkan,\" ucapnya. Dia mengimbau perusahaan agar tetap membayarkan THR sesuai kepada pekerja yang sedang dirumahkan karena masa pandemi ini. Soal besaran, dia meminta agar pengusaha aktif menggelar dialog dengan pekerja. \"Dengan kesepakatan dan dialog sebenarnya menjadi kunci kedua belah pihak agar tetap mendapatkan hak-haknya. Kita pun akan membuka posko pemantauan dan aduan, terkait THR tahun 2020 ini,\" ungkapnya. Disnaker juga mencatat ada 333 perusahaan di Kota Magelang yang diharapkan dapat membayarkan THR kepada sekitar 11.600 karyawan pada tahun 2020 ini. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: