Peserta Bebas Pilih Lokasi Kantor Cabang

Peserta Bebas Pilih Lokasi Kantor Cabang

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA-Angka peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengklaim JHT (Jaminan Hari Tua) terus meningkat. Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp 16,47 triliun. Pandemi Covid-19 yang belum usai menjadi pemicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Menghadapi kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu. Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif ini pun mendapatkan respon positif dari para peserta. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek , Irvansyah Utoh Banja mengatakan dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen dari total pengajuan yang dilakukan. Menurutnya menggunakan Lapak Asik online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Kemudian peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJamsostek  melalui panggilan telepon atau video. “Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Irvansyah. Irvansyah menjelaskan, dalam pengurusan klaim BPJamsostek ada hal-hal yang harus diperhatikan seperti memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar. Semakin meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJamsostek . Hal itu terlihat dari adanya lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur. Akibatnya, banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim. “Saya mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia. Sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJamsostek telah terkoneksi secara online dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku, ” tuturnya. “Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi Covid-19 ini. Namun saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula”, imbuhnya. Sementara, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Rawamangun, Aland Lucy Patitty menambahkan meskipun dilakukan secara online, proses klaim yang masuk akan diverifikasi sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. Setelah semua berkas yang diminta lengkap, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara. Apabila data telah sesuai, nantinya dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta maksimal 7 hari kerja. “Kantor BPJamsostek Jakarta Rawamangun sejauh ini telah membayar 6.259 klaim jaminan dengan jumlah nominal Rp 128.519.050.805,74,” terangnya. Dikatakan Lucy, proses klaim dengan sistem Lapak Asik BPJamsostek membuat peserta lebih mudah, cepat, dan efektif karena mereka tidak perlu keluar rumah. Ia merinci, total klaim yang telah terbayarkan sampai dengan tanggal 22 Juli 2020 meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 4.447 kasus dengan nominal klaim sebesar Rp 119.499.777.427,50. Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 318 kasus dengan nilai Rp 5.139.463.958,24, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 46 Kasus dengan nilai nominal 1.857.000,000 dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.448 Kasus sebesar Rp2.022.809.420,00. “Jumlah klaim tersebut merupakan bukti konkret keseriusan kami dalam melakukan pembayaran klaim, “tutupnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: