Pesta Sabu, 2 Pria 1 Perempuan Digerebek Polisi

Pesta Sabu, 2 Pria 1 Perempuan Digerebek Polisi

MAGELANG TENGAH - Pesta sabu-sabu yang digelar tiga sekawan, salah satunya adalah perempuan, di Gang Cempaka RT 01 RW 07, Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah bubar setelah digerebek polisi. Dua pria dan satu perempuan itu lalu dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Magelang Tengah. Tiga sekawan budak sabu itu adalah Alex Daprianto (35), warga Gg Cempaka I, Akbar fauzi (27) warga Gg Cempaka II/9 RT 05 RW 07, Kelurahan Kemirirejo, dan seorang perempuan, Tika Rahayu ( 21) warga Kampung Bogeman Lor, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, dari tangan para tersangka ini juga disita 103,78 gram narkoba jenis sabu. Paling banyak, barang haram itu diambil paksa dari tangan Alex. ”Dari tersangka Alex kami amankan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 97,92 gram, kemudian 10 bungkus plastik klip berisi masing-masing 0,55 gram,” kata Idham saat memimpin gelar ungkap kasus narkoba di aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (19/9). Kemudian dari tangan tersangka Akbar Fauzi, lanjut Idham, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram. Lalu, satu bungkus lain yang diduga juga berisi sabu seberat 0,17 gram. ”Sudah dilakukan tes urine dan ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi Metamfetamina,” ujar Idham didampingi Kasubag Humas AKP Nur Sajaah dan Kasat Narkoba AKP Prasetyo Budianto. Berdasarkan pendalaman kasus yang dilakukan aparat Polres Magelang Kota, polisi menemukan peran lain dari tersangka Alex. Selain menjadi pecandu narkoba, Alex rupanya juga diduga berperan sebagai penyelundup narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang. ”Alex in adalah residivis narkoba. Tahun 2010 lalu dia pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Magelang selama 5 tahun lebih delapan bulan. Setelah bebas di tahun 2016, ternyata sekarang kembali terlibat dalam kasus yang sama,” ujarnya. Sementara itu, tersangka Alex Daprianto mengaku, dirinya sebagai penyalur sabu dari seseorang yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang. Untuk mendapatkan barang haram tersebut dirinya meminjam uang kepada Mr  X. Setelah terjual, baru ia bisa melunasi utang pembelian narkoba itu. Selama satu bulan dirinya bisa menjual secara eceran kepada konsumennya sebanyak dua kali atau tergantung pemesanan. Ia biasa menjual Rp100 ribu per paket. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: