Petani Terima Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Petani Terima Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

TEMPURAN - Sejumlah 1.000 tenaga kerja, bukan penerima upah, menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program itu merupakan kerja sama dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang dengan donasi Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Melalui program Gerakan Nasional (GN) Lingkaran untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan penerima upah, merupakan petani di Desa Ringinanom Tempuran Magelang. Secara simbolis donasi CSR program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut diserahkan secara simbolis kepada petani di Balai Desa Ringinanom Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang, Senin (9/9). Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, B Gunawan Wibisono, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang  Ida Setyawati, mengatakan, pihaknya mendapatkan 1.000 tenaga kerja dari CSR tersebut. \"Kebetulan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang mendapatkan 1000 tenaga kerja. Kali ini kami serahkan kepada petani pepaya di Desa Ringinanom ini. Setiap tahun jumlah donasi bisa berubah-ubah, dan perusahaan donasi CSR bisa berganti-ganti,\" ucap Gunawan. Gunawan mengatakan, bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku selama tiga bulan sebagai bentuk edukasi terkait kemanfaatan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan setelah tiga bulan, peserta meneruskan program BPJS tersebut. \"Program donasi ini sebagai pembuka yang mengawali masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah tiga bulan harapannya program ini tetap diteruskan, untuk perlindungan pekerja, hanya dengan membayar Rp 16.800 tiap bulannya sudah mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan,\" papar Gunawan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Ringinanom, Munjamil mengatakan, mayoritas warga di desanya adalah petani yang merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Sehingga, belum tentu terpikirkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. \"Dengan adanya bantuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan, harapannya para petani terlindungi jiwanya dari resiko kecelakaan kerja. Mayoritas warga kami adalah petani Pepaya dan Palawija, dari 1750-an Kepala Keluarga, yang juga harus mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,\" papar Munjamil.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: