Pilkada Bisa Menambah Korban Jiwa

Pilkada Bisa Menambah Korban Jiwa

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Tidak patuhnya beberapa pihak terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah sangat benar-benar mengkhawatirkan. Korban jiwa sudah bertambah, sementara angka infeksi Covid-19 di Indonesia mendekati angka 200 ribu orang. Kondisi yang ada, makin diperparah setelah diketahui tiga provinsi dan 169 Kabupaten/Kota ternyata tak memiliki Perkada menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat UU Pilkada saat ini yang digunakan merupakan regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal. ”UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa kita lakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Fajar Indonesia Network (FIN) Selasa (8/9). Ketika Pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020 lalu, komitmen utamanya adalah memastikan prtokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini, Pemerintah, DPR, dan KPU mesti bertanggungjwab untuk memastikan agar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak dalam pelaksanaan pilkada. ”Angka infeksi Covid-19 semakin meninggi. Mendekati angka 200 ribu orang,” ungkapnya. Bahkan, sambung dia, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada, juga terkena Covid-19. Mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon sudah ada yang terinfeksi Covid-19. Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam menyusun dan memastikan jadwal pelaksanaan pilkada ditengah kondisi pandemi, mesti memikirkan ulang melanjutkan tahapan pilkada. Nah berdasarkan perkembangan situasi saat ini, Perludem menuntut beberapa poin (selengkapnya lihat grafis) salah satunya mendorong kepada Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu untuk tidak saling lempar tanggungjawab. ”Jelaskan kepada publik terkait tidak patuhnya beberapa pasangan calon dan pendukungnya dalam pemenuhan protokol kesehatan. Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggungjawab atas dijalankannya pilkada ditengah pandemi,” terang Khoirunnisa yang dipertegas dalam pernyataan tertulis. Terpisah, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyarankan para Paslon beserta pimpinan partai politik agar membuat dan menandatangani Pakta Integritas, yang salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. ”Pakta Integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini. Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol Covid-19,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melalui video conference pada Selasa, (8/9). Mendagri menilai, terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada ke depan, di antaranya pada saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang. Bagi bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, bila tidak diingatkan, akan terbawa euforia sehingga berpotensi menggelar arak-arakan. Sedangkan bagi bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan kecewa dan berpotensi menggelar aksi protes. Untuk itu, Mendagri mengimbau agar tidak boleh terjadi aksi anarkis dan pengumpulan massa. ”Mereka (mesti) disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa,” ujar Mendagri. Kemudian, Mendagri mengatakan, fase krusial berikutnya yaitu pada saat memasuki tahapan kampanye, yaitu mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk itu, Mendagri menilai perlunya keseragaman langkah dari semua stakeholder yang memiliki otoritas di daerah untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik. ”Kita paham bahwa Bapak Ketua KPU-Bawaslu tidak akan mampu bekerja sendiri, sama (halnya) dengan Kemendagri, tidak akan mampu. Ini harus didukung oleh TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP. Semua harus bergerak,” tegas Mendagri. Mendagri juga meminta seluruh stakeholder, baik KPUD, Bawaslu Daerah, TNI, BIN, maupun Polri, agar menyosialisasikan kepada para kontestan dan pengurus parpol di daerah mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. “Sehingga mereka betul-betul well-informed,” kata Mendagri. Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga meminta bantuan media massa untuk menyosialisasikan Peraturan KPU yang berkenaan dengan protokol kesehatan. Khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diundangkan pada 1 September 2020 lalu. ”Kami yakin teman-teman media memiliki idealisme dan rasa kecintaan kepada bangsa ini supaya Pilkada tidak menjadi (sarana) penularan,” terangnya. Sementara itu Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, membernarkan tidak adanya Perkada tersebut. ”Ya dari data kami ada tiga Provinsi dan 169 Kabupaten/Kota ternyata tak punya Perkada,” jelasnya. Dikatakannya penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah. ”Untuk provinsi, sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 3 provinsi yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 169 daerah yang belum, 116 dalam proses (penyusunan, red), dan yang telah selesai 229,” papar Bahtiar Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yaitu 9 Provinsi seluruhnya telah menyelesaikan Perkadanya dan 115 kabupaten/kota yang telah selesai, selebihnya terdapat 146 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan. ”Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum,” pungkasnya. Bahtiar menambahkan, lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 berkenaan dengan protokol kesehatan adalah langkah taktis dan antisipatif penyelenggara untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penularan Covid-19. ”Artinya bahwa kita tahu bahwa Pilkada itu memang berpotensi terjadinya aktivitas orang dalam jumlah besar, maka seluruh tahapan Pilkada 2020 ini kita buat sedemikian rupa berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Maka ada yang disebut protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar Bahtiar. Terakhir, Bahtiar menekankan agar Pilkada di 270 daerah ini benar-benar menjadi momentum untuk mendapatkan kepala daerah terbaik. Yakni pemimpin yang dapat mengatasi persoalan pada masa krisis.Kemendagri mengimbau rekan-rekan media bersama masyarakat pemilih pada 270 daerah tersebut benar-benar kritis pada setiap bakal psangan calon. ”Jangan sampai memberi kesempatan kepada orang yang tidak memiliki sensitivitas terhadap krisis, seperti persoalan kesehatan dan dampak sosial ekonominya. Pemimpin krisis begitu,” timpalnya. (fin/ful) DESAK PILKADA 2020 DITINJAU ULANG Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan sejumlah catatan pasca pendaftaran bakal calon yang berlangsung selama tiga hari di seluruh daerah. Catatan ini berdasarkan perkembangan situasi saat ini. • EVALUASI SEGERA: Mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu sekaligus mengevauasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan di dalam pelaksanaan pilkada, khususnya dalam masa pendaftaran pasangan calon yang baru saja berlalu. • PASTIKAN KESELAMATAN: Mendorong pemerintah melalui aparatnya, dan seluruh jajaran pemerintah, untuk memastikan bersama KPU dan Bawaslu, agar protokol kesehatan dipenuhi di dalam pelaksanaa Pilkada 2020. • JANGAN SALING LEMPAR TANGGUNGJAWAB: Mendorong kepada Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu untuk tidak saling lempar tanggungjawab dalam menjelaskan kepada publik. Mesti mengambil tanggungjawab atas dijalankannya pilkada ditengah pandemi; • TUNDA PILKADA: Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, Kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19. Sumber: Perludem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: