Pilkada Semu
Pilkada Semu MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Selesai penyelenggaraan Pilkada 2020, pemerintah menyatakan pesta demokrasi 270 daerah sukses. Dengan persentase pengguna hak pilih yang tinggi (rataan 76,13 persen). Padahal, jika angka ini dikritisi akan menguak permasalahan pemilu dan demokrasi Indonesia. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam catatan awal tahun menyebut, klaim sukses Pilkada 2020 tanpa klaster pilkada dan persentase pengguna hak pilih tinggi ini menarik. Jika dibandingkan dengan negara sukses berpemilu pada konteks Covid-19. Korea Selatan dan Amerika Serikat misalnya, punya faktor-faktor sukses penyelenggaraan pemilu dalam pandemi. Tapi, negara kepulauan yang terus mengalami penurunan indeks demokrasi ini tetap memaksakan pilkada dengan klaim kesuksesan. Pemaksaan penyelenggaraan Pilkada 2020 dan klaim suksesnya, mengingatkan watak pemerintahan Orde Baru. Kita tahu, pemerintahan Orde Baru dibentuk berdasar hukum yang memaksa penyelenggaraan pemilu dengan klaim sukses pengguna hak pilih yang dimobilisasi. Pemilu tetap ada, persentase pengguna hak pilih tinggi, dan pemerintah terus berjalan, tapi semuanya, semu. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, angka 76,13 persen yang diklaim ternyata punya selisih lebih kecil. Jika hanya merujuk Pilkada Kota 2020. Dari 44 daerah yang menyelenggarakan pemilihan wali kota-wakil wali kota, rataan persentase pengguna hak pilihnya ada di angka 69,6 persen atau selisih 6,5 persen dari rataan nasional. Pilkada Kota Medan jadi kota terendah pengguna pilihnya di angka 47,6 persen. Persentase pengguna hak pilih yang rendah di Pilkada Kota 2020 bisa jadi pertanda. Kritik pemaksaan pemerintah yang tetap menyelenggarakan pilkada. “Warga kota bisa jadi tak banyak memilih karena lebih sadar risiko Covid-19. Yang bisa jadi akan memilih jika layanan memilih yang melindungi sehat/nyawa dipenuhi,” katanya, Senin (11/1). Ia melanjutkan. bisa jadi, rendahnya persentase pengguna hak pilih itu tanda masalah laten demokrasi Indonesia. Kualitas peserta kurang menarik. Karena syarat pencalonan jalur partai dan perseorangan yang amat membatasi menyerta kualitas partai yang tak membaik. “Juga bisa saja ada kebosanan pemilu di setiap tahun (dari 2017, 2018, 2019 & 2020) dengan hasil pemerintahan yang kurang berdampak baik. Rataan nasional 76,13 persen pun ternyata ditopang dari daerah-daerah yang petahananya mencalonkan lagi di Pilkada 2020,” bebernya. Lebih spesifik, dari 29 daerah yang petahananya pecah kongsi dalam kepesertaan pilkada, rataan pengguna hak pilihnya ada di angka 80,9 persen atau selisih 4,8 persen lebih banyak dari rataan nasional. Peneliti Perludem Mahardhika menambahkan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, Indonesia termasuk yang memiliki catatan serius. Pertama, pemerintah Indonesia terus memaksakan penyelenggaraan pilkada pada 2020 tanpa revisi UU Pilkada untuk konteks pandemi. Kedua, pemerintah Indonesia mengedepankan hukum pidana dalam Perppu dan KUHP untuk mengatasi pandemi, termasuk untuk pilkada. Ketiga, pemerintah Indonesia mengabaikan aspirasi semua pihak dan lapisan masyarakat sipil untuk menunda pilkada dalam pandemi. “Berdasar pertemuan 21 September 2020, Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan penyelenggara pemilu mengedepankan sejumlah sikap yang tidak berdasar pada fungsi negara untuk melindungi dan melayani hak dalam penyelenggaraan pilkada,” terangnya. Pemerintah dinilai mengabaikan wabah Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat signifikan dengan pernyataan keadaan aman dan bisa dikendalikan. Padahal, Perppu Pilkada Pandemi yang menjadi UU Pilkada 6/2020 bertuliskan,pemungutan suara serentak pada Desember 2020 dapat ditunda dan dijadwalkan kembali. Apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID- 19) belum berakhir. “Pada 2020, Covid-19 bukan saja belum berakhir di Indonesia tapi juga makin tinggi dan sulit dikendalikan. Presiden dan DPR melanggar hukum yang dibuatnya sendiri. Pemberitaan dan hasil survei menggambarkan mayoritas warga menginginkan pilkada ditunda pada 2021,” paparnya. Pemerintah lalu menyatakan pesta demokrasi 270 daerah sukses tanpa penyebaran Covid-19 klaster pilkada. Padahal, ada empat calon Pilkada 2020 yang meninggal karena Covid-19. Ada satu anggota KPU kabupaten/kota penyelenggara pilkada yang meninggal karena Covid-19. Puluhan anggota KPU dan Bawaslu penyelenggara pilkada positif Covid-19. “Lalu, kasus Covid-19 meningkat signifikan dari akhir November 2020 ke pertengahan Desember 2020. Pada 29 November 2020, kasus terinfeksi Covid-19 ada di angka 534.266 dengan kematian 16.815. Pada 19 November 2020 kasus terinfeksi Covid-19 menjadi 650.197 dengan kematian 19.514,” tandasnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: